TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Seorang tenaga pengajar mengaku heran, pengambilan lembar sertifikasi di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Tembilahan Kota ternyata dibebani biaya.
“Kita dimintai biaya yang kita sendiri tidak tau atas dasar apa pungutan itu dilakukan. Bukan masalah berapa besarnya tapi yang menjadi persoalan, pungutan ini memang dibenarkan atau tidak,”Cerita seorang tanaga pengajar sebuah sekolah dasar di Kota Tembilahan yang enggan menyebutkan namanya ketika bercerita pada wartawan akhir pekan lalu.
Dituturkannya, beberapa orang rekananya dikenakan biaya sebesar Rp. 100 ribu rupiah untuk mengambil sertifikat tersebut.
Terkait persoalan ini, Kepala UPT Disdik Kecamatan Tembilahan, Anjali ketika dikomfirmasi wartawan mengelak. Menurutnya, pungutan seperti yang ditudingkan itu kalaupun ada itu diluar sepengetahuan dirinya.” Kita tidak pernah melakukan pungutan untuk pengambilan sertifikasi guru dan memang tidak pernah ada perintah untuk itu. Tapi kalau memang ada staf kita yang meminta uang sumbangan sukarela coba komfirmasikan saja langsung sama staff itu.”Ujar Anjali dengan nada suara bergetar dan sekali lagi menekankan terkait persoalan ini dirinya samasekali tidak mengetahui. (fsl)
Lagu lama tuh wak……!