
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Terhitung sejak januari hingga desember 2012, Polres Inhil mencatat sebanyak 45 kasus Kecelakaan lalu lintas (Laka lalin) dan 20 korbannya meninggal dunia.
Selain korban meninggal, 24 korban lainnya mengalami luka berat dan 34 mengalami luka ringan dengan total kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 64 juta lebih. Kedepan untuk meminimalisir terjadinya laka lalin, Satlantas Polres Inhil akan lebih menggitakan sosialisasi dan impelmintasi UU No.2 tahun 2009.
“Agar tumbuhnya kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi aturan, Kita akan terus melakukan sosialisasi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Kita yakin, kalau kesadaran masyarakat sudah tumbuh sejak dini maka hasilnya angka kecelakaan dan pelanggaran lalin akan menurun dengan sendirinya,” ujar Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Karyono.(dro/*1)

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan