
TEMBILAHAN (detikriau.org) – R (28), terpaksa diamankan polisi karena kedapatan miliki narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy. Tidak hanya itu, warga desa Kotabaru Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini juga memiliki senjata api rakitan sekaligus sejumlah amunisi, Senin (18/1/2016) kemarin.
Pembekukan TSK dilakukan petugas sekitar pukul 20.30 WIB di kediaman pelaku jalan Ismail Saleh RT 04 RW 10 Kotabaru Seberida. Kala itu, pelaku langsung diciduk sekaligus melakukan penggeledahan isi rumah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 pucuk senjata api rakitan yang berisikan 4 butir amunisi dan 12 butir amunisi simpanan, 12 paket kecil sabu-sabu dan 1 paket sedang yang disimpan dalam dompet serta 1 butir pil Extacy warna hijau berbungkuskan kertas timah rokok,” terang Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Selasa (19/1/2016).
Untuk sementara, pelaku beserta sejumlah barang bukti masih diamankan di Mapolsek Keritang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.



BERITA TERHANGAT
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab: Komite Hukum PSSI Patahkan Klaim Sepihak, Tegaskan Status Resmi Turnamen
Kontroversi Antara Sponsor Utama dan PSSI Inhil Makin Memanas, Yuslizar: Sabar ya!
Skandal Bupati Cup Inhil: Dalih Biaya Wasit Elit Ternyata Pepesan Kosong, PSSI Inhil Bungkam Diduga Panen Cuan!