
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Selain bertujuan untuk membangun dan memajukan daerah, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diharapkan mampu meningkatkan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Inhil, H Mariyanto saat memimpin Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi terhadap 6 Ranperda dan penetapan pimpinan Panitia Khusus (Pansus), yang membahas LKPj Bupati tahun anggaran 2014 dan Ranperda tahun 2015, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.
Dikatakan Mariyanto, jika melihat hasil penyampaian tanggapan atau jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang 6 Ranperda, membuktikan bahwa Pemkab Inhil sudah memahami betul permasalahan yang disampaikan oleh para perwakilan fraksi sebelumnya.
Ini dibuktikan dari durasi penyampaian tanggapan terhadap usulan 6 Ranperda oleh 7 perwakilan masing-masing fraksi yang menghabiskan waktu sekitar 3 jam, sedangkan jawaban yang disampaikan Pemkab Inhil dan dibacakan Wakil Bupati (Wabup), Rodman Malomo hanya membutuhkan waktu lebih kurang 21 menit.
“Kita harapkan apa yang disampaikan itu benar-benar dari hati dan sanubari, bukan hanya sekedar goresan pena belaka, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Inhil ini.
Sementara itu, Wabup Rosman mewakili Pemkab Inhil mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD atas pemandangan umum yang disampaikan oleh perwakilan fraksi-fraksi.
Apalagi, lanjut Wabup Inhil dua periode ini, pemandangan umum sebagaimana telah disampaikan tersebut, pada umumnya menggambarkan perhatian yang tinggi dari seluruh anggota DPRD terhadap 6 Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Inhil.
“Mudah-mudahan, pembahasan terhadap keenam Ranperda ini nantinya dapat berjalan baik dan lancar, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menjadi Perda yang diterapkan di Kabupaten Inhil,” imbuhnya.
Adapun 6 Ranperda yang disampaikan Pemkab Inhil sebelumnya, yakni Ranperda tentang pelaksanaan Ibadah Haji, Ranperda tentang Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ), Ranperda tentang Desa Adat, Ranperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa, Ranperda tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).(adi/adv)
BERITA TERHANGAT
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna PAW Fraksi Berkarya Masa Jabatan 2019-2024
Wakil Ketua DPRD Inhil Hadir Pada Malam Renungan Suci HUT RI ke 78
Ketua DPRD Inhil Wacanakan Pacu Pompong Berikutnya Akan Lebih Besar Lagi