Desember 1, 2023

Sebanyak 36 Spanduk dan 16 Banner Ditertibkan Satpol PP Inhil

Bagikan..

ARBIndonesoa.com, INDRAGIRI HILIR – Didampingi aparat kepolisian dan TNI, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menertibkan sepanduk atau reklame yang tidak memiliki izin, Selasa (23/2/2021).

Dari pantauan langsung di lokasi lampu merah Simpang 4 jalan M Boya Tembilahan,
terlihat puluhan petugas Satpol PP tengah menurunkan beberapa buah spanduk serta membersihkan ikatan-ikatan tali yang menepel pada tiang.

Kepala Satpol PP, Marta Haryadi, SH, MH mengatakan kegiatan tersebut merupakan operasi non yustisial dalam rangka penertiban reklame yang tidak memiliki izin dan yang sudah expired atau kadaluarsa di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.

“Pada saat penertiban tersebut didapati 36 Spanduk, 16 Vertikal Banner dan 1 unit Baliho yang tidak memiliki Izin dan telah expired,” tutur Kasatpol PP.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan
penertiban reklame tersebut, 36 personil Satpol PP diterjunkan kelapangan yang dipimpin oleh Ria Hermawanto, SH, ditambah dengan 2 personil TNI dan 2 Personil Polres Inhil.

Arbain