www.detikriau.wordpress.com (JAKARTA ) — Mendiknas M Nuh berkali-kali menegaskan melarang pungutan di sekolah. Namun, dalam draft Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang mengatur larangan pungutan di jenjang pendidikan dasar, yakni SD dan SMP, ketentuan sanksinya tak jelas.
“Aturan itu cukup bagus karena untuk menekan pungutan di sekolah. Tapi masalahnya, di dalam implementasinya tidak dijelaskan apa sanksinya?,” ungkap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri di Jakarta, Selasa (4/10).
Menuryt ICW, mestinya aturan sanski tegas, termasuk membuat tim gabungan dari kejaksaan dan kepolisian untuk menindak pihak sekolah yang terbukti menarik pungutan.
“Misalnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang fungsinya untuk operasional tetapi ternyata sekolah masih menarik pungutan, maka sekolah sebaiknya langsung diproses hukum,” kata Febri.
Dikatakan, jika aturan yang akan diterbitkan tak disertai sanksi, maka niatnya hanya untuk pencitraan saja. Febri mengajak masyarakat ikut melakukan pengawasan. (jpnn)
Hahahaha…! Peraturan tinggal peraturan wak….! nyatanya di SD Negeri 001 RSBI Kempas Jaya Kecamatan Kempas ada pungutan Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) / wali murid/bulan, dengan alasan untuk penggunaan dana siswa kegiatan Ekstra kurikuler, karna Dana BOS Tekor/Rugi, tapi tidak pernah ada teguran sama sekali dari pihak yang berkompeten, UPTD/ Dinas Pendidikan Inhil menutup mata dengan kejadian ini..!
Sekolah selalu mengandalkan “RSBI”, yang selalu menina bobokan wali murid dengan kata-kata akan mendatangkan guru dari luar negeri…! PREEEET…! Akreditasi sekolah aja “C” gimana mau maju…?