Keritang, detikriau.org – Samsul alias Bongkeng diringkus kepolisian Polsek Keritang di Parit Latim, Desa Seberang Pebenaan, Kec. Keritang Kab. Inhil, minggu (9/9/2018) sekira pukul 20.00 Wib.
Saat diringkus, dari tangan petani berusia 24 tahunan ini disita tiga paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 15 pil merah muda bergambar penguin dan lima butir pil berwarna orange bergambar kepala orang yang keduanya diduga narkotika jenis ekstasi.
Turut disita sebagai barang bukti uang tunai senilai Rp 165 ribu, satu buah dompet berikut dua unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Sik MH melalui Kapolsek Keritang AKP Lassarus Sinaga SH, tertangkapnya terduga pelaku diawali dari informasi masyarakat.
Mendapat informasi, Kapolsek memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan Penyelidikan terhadap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Polsek Keritang, sekira pukul 20.00 WIB, Unit Opsnal Polsek Keritang yang dipimpin Kapolsek melakukan penangkapan.
“saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku disaksikan warga setempat ditemukan sejumlah barang bukti tersebut,” Sampaikan AKP Lassarus
Saat ini menurut Kapolsek, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Keritang guna proses penyidikan lebih lanjut./Am
BERITA TERHANGAT
Polres Inhil Kembali Ringkus Penyalahguna Narkotika. Kali ini di Selensen
IRT di Tanah Merah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah. Diduga Korban Curas
Wabup Inhil H Syamsuddin Uti: Nilai Juang H Rosman Malomo untuk Kemajuan Inhil Tak Terlupakan Sepanjang Masa