PT THIP Diduga Tak Penuhi Hak Buruh, FKM Barista Serahkan Bukti-bukti pada Komis IV DPRD Inhil
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Buruh Lintas Sektoral (Barista) kembali mendatangi Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (17/2/2020).
Kedatangan Ketua FKM Barista yang kali kedua ini bertujuan untuk mengantarkan 13 item berkas tuntutan kepada pihak PT THIP yang diminta oleh Komisi IV atas hasil pertemuan pertama pada 28 Januari lalu.
Saat diwawancarai, Ketua FKM Barista mengatakan sekitar 300 lebih buruh yang menyatakan bersepakat untuk melakukan tuntutan atas Hak-haknya kepada PT THIP di Kecamatan Pelangiran.
“Sesuai dengan hasil rapat pertama, hari ini kami menyerahkan fakta-fakta dan bukti atas tuntutan kami kepada pihak perusahaan,” tutur Ansori.
Dengan telah diserahkan berkas-berkas sebagai bukti fisik, Ketua FKM Barista berharap DPRD Inhil yang dijembatani oleh Komisi IV mampu menindaklanjuti tuntutan buruh agar hak-haknya sebagai pekerja di PT THIP dapat terpenuhi.
“Kami para buruh berharap kepada DPRD serta dinas terkait untuk bisa menjembatani agar tuntutan kami kepada PT THIP terselesaikan,” harap Ansori.
Atas hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRdlD Inhil, Samino mengatakan
Secara resmi sudah kita terima berkas-berkas yang menyangkut kelengkapan dokumen.
“Ada 8 bukti-bukti pelanggaran PT THIP yang diserahkan, kita akan pelajari berkas dan data yang diserahkan oleh Ketua FKM Barista,” ujar samino diruang Komisi IV.
Setelah kita pelajari berkasnya, Ketua Partai PDIP ini berjanji akan menyurati pihak PT THIP dan pihak terkait untuk dimediasi antara kedua belah pihak.
“Lebih dalamnya, nanti kami akan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dipertemukan di DPRD ini,” pungkasnya.
Reporter ARB