TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Keberatan yang disampaikan warga atas aktifitas tranportasi batubara milik PT. Riau Bara Harum yang mulai nakal mempergunakan jalur diluar ketentuan akhirnya ditindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan yang diagendakan khusus untuk hal ini. Pertemuan yang diadakan di ruang pertemuan Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) di areal gedung perkantoran Bupati Inhil juga tampak dihadiri oleh manjamen PT. RBH, Dinas Perhubungan, Dinas PU, Dinas Pertambangan dan Energi serta Camat Kempas. selasa (13/12/2011). Sayangnya, PT.RBH terkesan menghindar bertanggungjawab dengan menyandarkan kesalahan pada pihak sub kontraktor pengangkut batubara.
“Kita sudah beberapa kali menyampaikan teguran kepada perusahaan pemegang sub kontraktor pengangkutan batubara untuk tetap mempergunakan jalur yang telah disepakati dan bahkan teguran ini sudah disampaikan secara tertulis tapi tampaknya juga sebahagian masih saja ada yang tidak mengindahkan,” Ucap Humas PT RBH, Syafrudin.
Dalam kesempatan ini, pihak manajemen PT. RBH berjanji akan memberikan sanksi tegas jikalau nantinya masih terdapat perusahaan sub kontraktor yang masih bandel menggunakan jalur diluar ketentuan. “Tolong jika ada masyarakat yang melihat untuk mencatat nomor kendaraannya dan melaporkan kepada kami. Kita jamin akan berikan sanksi tegas dan kalau perlu mencabut izin pengambilan DO angkutan,” Ujarnya mempertegas komitmen.
Menurut pengakuan Camat Kempas, Sugianto, diakuinya, selain kendaraan angkutan batubara memang masih terdata beberapa kendaraan angkutan milik perusahaan lainnya yang melintasi jalur jalan penghubung Rengat – Tembilahan. Namun kendaraan angkutan batu-bara yang paling sering.”kalau kondisi seperti ini terus kita biarkan tentu berakibat kerusakan jalan. Selain itu, karena sempitnya ruas jalur jalan rengat – tembilahan tentunya dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan rawan menimbulkan kecelakaan”Keluh Camat.
Sementara itu, Kepala Seksi Lalulintas (Kasilalin) Dinas Perhubungan Inhil, Azwan, pada kesempatan ini juga mengakui dari beberapa kali hasil operasi, pihaknya juga mendapati bahwa mobil pengangkut batu bara melebihi tonase kapasitas jalan. Maka dari itu, Dishub tetap meminta komitmen RBH melakukan perbaikan jalan sebagai amanah yang telah tercantum didalam MoU.
“Langkah lainnya, bisa saja kita buatkan pos pemeriksaan atau pos-pos penjagaan bersama untuk mengawasi armada semua perusahaan yang bebas melintas di jalur itu,” saran Azwan.
Kepala BLH Inhil, H T Edy Efrizal, dipenghujung acara menyatakan dalam rangka menindak lanjuti pengaduan masyarakat, pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap hasil kesepakatan pihak perusahaan dengan Pemerintah Inhil. Sejauh ini, dikatakanya BLH tetap melakukan klaripikasi segala pengaduan yang disampaikan.(fsl)
BERITA TERHANGAT
Baznas Inhil Pastikan Data Penerima Zakat Berupa 3.000 Paket Premium Boxs Sudah Lengkap
Fhariq Cup U-40, Tim PGRI Bobol Gawang Lawan 4 Goal Tanpa Balas
Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Inhil Resmi Terbentuk