TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah melakukan pemanggilan kepala SMA Negeri 1 Kateman terkait adanya indikasi penotongan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM).
“Sudah kita panggil dan sementara cukup kita berikan teguran saja,” sampaikan Kepala Disdik Kabupaten Inhil Helmi D, kemarin.
Ditegaskan, jika peristiwa iti kembali terulang maka akan diberi sanksi seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pencopotan jabatan hingga diproses jalur hukum.
Menurutnya, pemotongan yang diberlakukan di SMA Negeri 1 Kateman tersebut merupakan bentuk penyelewengan dana BSM, meskipun alasannya untuk pembayaran uang SPP.
“Jika ingin dipotong, minimal harus dokonfirmasi kepada yang bersangkutan. Bahkan seharusnya, dana BSM itu harus dikucurkan dahulu kepada penerima sebagaimana mestinya,” terangnya.
Untuk mengantisifasi peristiwa tersebut, Disdik Inhil mengeluarkan surat ederan nomor: 420/DISDIK/XI/2015/1628. Dimana, edaran itu tercantum himbauan tegas dilarang adanya pungutan terhadap siswa apapun alasannya, termasuk dana BSM. (mirwan)




BERITA TERHANGAT
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab: Komite Hukum PSSI Patahkan Klaim Sepihak, Tegaskan Status Resmi Turnamen
Kontroversi Antara Sponsor Utama dan PSSI Inhil Makin Memanas, Yuslizar: Sabar ya!
Skandal Bupati Cup Inhil: Dalih Biaya Wasit Elit Ternyata Pepesan Kosong, PSSI Inhil Bungkam Diduga Panen Cuan!