ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polres Inhil berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah Jalan Swarna Bumi (belakang kantor KPU) Tembilahan.
Pelaku, RU (27) beraksi bersama temannya FE (DPO) melakukan pencurian di rumah korban, Chairul Huda (31) pada Selasa 18 Mei 2021, sekitar pukul 15.00 wib
“Korban saat itu baru pulang dari kantor, masuk melalui garasi dan melihat seisi rumahnya dalam keadaan berantakan,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH memaparkan kronologi.
Dijelaskan Ipda Esra, korban langsung melakukan pengecekan dan ditemukan jendela rumah sudah dibobol dan pintu samping dalam keadaan terbuka.
“Korban kehilangan 1 buah mesin air, 1 (satu) unit televisi 42 Inchi, 1 (satu) buah modem telkomsel didalam kamar dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kilo,” sebutnya.
Menyadari rumahnya telah dimasuki maling, korban berusaha mencari barang-barang tersebut diseputaran rumah, namun barang-barang tersebut maupun orang yang diduga mencuri tidak ditemukan.
“Korban lalu melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut. Setelah melakukan penyelidikan di TKP dan para saksi, akhirnya pelaku inisial RU berhasil ditangkap tim opsnal sat Intelkam Polres Inhil pada Kamis (20/5/2021)” kemudian di limpahkan ke Satreskrim untuk di proses secara Hukum,” ujar Paur Humas.
Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Inhil guna proses lebih lanjut serta pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman kurungan tujuh tahun penjara,” demikian Ipda Esra. (*)



BERITA TERHANGAT
Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia: SR Akui Mengetahui Tiga Kali Surat Somasi, Namun Tidak Membaca Keseluruhannya
Kesaksian Tiga Saksi : Mobil Xenia Dikembalikan Setelah Laporan Polisi, Sidang Dugaan Penggelapan Terus Bergulir
Polda Riau Selidiki Dugaan Perusakan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil