TEMBILAHAN (WWW.DETIKRIAU.WORDPRESS.COM) – Bertempat diruang pertemuan kantor Mapolres Inhil, kamis (19/1) diadakan rapat untuk memediasi permasalahan yang terjadi antara pihak PT. Tabung Haji Indonesia Plantation (PT.THIP) dengan masyarakat petani desa tanjung simpang Kecamatan Pelangiran. Pertemuan yang berjalan cukup alot ini pada akhirnya dapat diselesaikan dengan cara baik serta disepakati oleh semua pihak.
Dalam penjelasannya, Irwansyah, selaku perwakilan dari pihak manajemen PT.THIP mengemukakan bahwa persoalan sengketa lahan dengan petani sebenarnya sudah diselesaikan. 30 dari 35 petani Desa tanjung simpang yang memiliki SKT, sudah diberikan pembayaran berupa Down Payment (DP). sisanya hanya menunggu penyelesaian administrasi surat-surat kepemilikannya.
“5 SKT lagi memang belum diberikan, tapi itu hanya tinggal mendudukan kejelasan kepemilikan sahnya. Misalnya SKT yang ada masih atas nama orang tuanya yang sudah meninggal. Tentu terlebih dahulu kita dudukan secara jelas siapa warisnya. Termasuk beberapa SKT yang sudah terjadi perpindahan tangan”Terang Irwansyah.
Irwansyah juga menjelaskan bahwa penyelesaian permasalahan ini lebih didasarkan pada itikad baik, rasa kedamaian, pertimbangan sosial dan tanggungjawab pihak perusahaan.” Kenapa pembayaran dalam bentuk DP? Ini dilakukan sekali lagi atas dasar pertimbangan yang lebih pada rasa sosial bukan legalitas. Setelah menerima DP, baru masyarakat kita mintakan melengkapi surat kepemilikannya yang sah secara hukum. Apabila ini sudah clear, sisanya akan dibayarkan perusahaan secara penuh.”Ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Perusahaan melalui Irwansyah juga mempertanyakan sebenarnya Sdr Munir (yang mengaku masih selaku kuasa hukum masyarakat petani desa tanjung simpang) berbicara mengatasnamakan siapa?. Menurut Irwansyah, atas data yang diterima dari petani baik secara kelompok (FMKT) maupun secara perorangan sudah menyatakan telah menarik pemberian kuasa itu.”Dulu, hubungan perusahaan dengan Sdr Munir cukup kondusif. Namun belakangan kami malah merasa sepertinya di ‘tampar’. Beberapa waktu lalu, setelah ada kesediaan perusahaan untuk melakukan pembayaran, seminggu kemudian kok malah kami didemontrasi dengan cara yang sangat bertentangan dengan hukum. Entah ini bentuk pressure atau apa, saya juga tidak tau,”Tanya Irwansyah.
Menanggapi pernyataan ini, Munir masih bersikukuh bahwa ia masih mengantongi kuasa dari 21 orang masyarakat petani.”saya masih memiliki surat kuasa resmi itu.”sanggah Munir sambil mengacungkan segempok kertas putih serta meminta pembenaran pada tesar, salah seorang petani yang duduk bersampingan dengan dirinya dan saat itu dibenarkan oleh Tesar.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari yang juga ikut hadir dalam pertemuan ini atas nama pemerintah daerah menyatakan mendukung penuh upaya penyelesaian ini. Dirinya berharap agar penyelesaian dapat dilakukan dengan cara yang lebih arief.” Siapa-siapa pemilik SKTnya saya rasa pasti jelas. Coba di cek ulang saja. 21 orang itu apa juga ikut menerima pembayaran DP,”Ujar Tantawi menawarkan solusi.
Berdasarkan data yang diterima Www.detikriau.wordpress.com dari ketua Forum Masyarakat Kelompok Tani (FMKT) desa tanjung simpang Kecamatan Pelangiran, Kaddas, 21 orang petani yang diatasnamakan Tesar sebenarnya hanya tinggal 3 orang yang belum diberikan DP, yakni, Tesar, Senen, dan anak Tesar yang bernama Samsul. Sisanya sudah menerima DP dan juga sudah mencabut surat kuasa.
Kepala Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran, Wardi berharap agar persoalan kuasa hukum ini tidak mengorbankan masyarakat. Menurutnya saat ini persoalan masyarakat yang harus segera untuk diselesaikan.
“Masalah pemberian kuasa kepada pengacara menurut saya itu hanya persoalan intern. seharusnya, persoalan pokok antara perusahaan dengan masyarakat itu yang tentunya harus diutamakan. Kita tentunya sangat tidak ingin persoalan intern itu malah menyusahkan masyarakat. Jangan karena kuasa hukum yang merasa ‘tertinggalkan’, masyarakat yang jadi korban,”Ungkap Wardi memberikan masukan.
Dari pertemuan ini disepakati untuk membentuk Tim yang terdiri dari Pihak Kepolisian Resort Inhil, Badan Kesbangpol Kab Inhil, LSM, serta Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) untuk menindaklanjuti penyelesaian permasalahan PT. THIP dengan Masyarakat.
Kepada Masyarakat, diminta dalam waktu satu minggu untuk menyelesaikan seluruh keabsahan bukti-bukti kepemilikannya serta seluruh pelaksanaan pembayaran yang kelak akan dilakukan pihak perusahaan dilakukan dihadapan Tim secara tranparan.
Rapat yang dilaksanakan di aula Mapolres Inhil ini juga dihadiri langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman dayan, Kepala Badan Kesbangpol, Tantawi Jauhari, Camat Pelangiran, Kepala Desa Tanjung Simpang, Wardi, Perwakilan Kantor BPN, Afrizal, Indra dan Wahyu dari LSM Gemilang Serumpun, dan Sdr. Munir serta Tim Manajemen PT.THIP.(fsl)
BERITA TERHANGAT
Penggugat Kembali Menang di PTTUN Medan Atas Sengketa Lahan di Gedung DPRD Inhil, Pemkab Ambil Langkah Ini
Kaban Kesbangpol Inhil Pimpin Rapat Persiapan Memperingati Hari Kesaktian Pancasila
Wakili Bupati, Kaban Kesbangpol Inhil Sampaikan Ini Dalam Apel Senin di SMA N 1 Tembilahan Hulu