Oktober 8, 2024

NOAA 18: INHIL TERPANTAU 9 TITIK API

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Kabut asap kembali menyelimuti Kota Tembilahan, kekabalan kabut asap terutama terlihat pada hari, Kamis (19/1). Berdasarkan data dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhil  sesuai dengan data dari satelit NOAA 18 terpantau adanya 9 Hotspot  tersebar di Kabupaten Indragiri Hilir.

Kepala Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) H.T. Eddy Efrizal kepada wartawan, Kamis (19/1)) menyebutkan bahwa kabut asap yang terjadi hingga menyelimuti Kota Tembilahan, ditimbulkan akibat adanya 9 tikik api yang terjadi di beberapa Kecamatan

“Sesuai dengan data yang sudah kita terima dari hasil pantauan Satelit NOAA 18, pada Rabu (18/1) untuk di Kabupaten Inhil ditemukan adanya 9 titik api yang tersebar di Kabupaten Inhil”ujar H.T Eddy Efrizal

Adapun untuk 9  titik api tersebut, antara lain terdapat di Kecamatan Gaung Kateman ada 1 titik api  tepatnya di Desa Simpang Kateman, kemudian di Kecamatan Tempuling terdapat 2 titik api, yang berlokasi di Desa Sungai salak dan Desa Mumpa

Lalu berikutnya titik api terjadi di desa Kecamatan Gaung ada 3 titik api, yang terjadi di Desa Simpang Gaung, dan Desa Jerambang, selanjutnya untuk Kecamatan Batang Tuaka dan Kecamatan Tembilahan serta Kecamatan Kuindra masing-masing terdapat 1 titik api, yang terjadi di Desa Kuala Sebatu,  Desa Teluk Dalam,  dan Desa Pulau Palas

Terkait dengan masalah tersebut, H.T.Eddy Efrizal mengaku pihaknya melalui Tim yang sudah dibentuknya sudah turun kelapangan, dan  bekerja sama dengan beberapa perusahaan serta dibantu dengan masyarakat, untuk melakukan tindakan  pemadaman tempat terjadinya hutan yang terbakar

“Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhil sudah membentuk Tim pemantau dan selalu berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan masyarakat  untuk  turun kelapangan melakukan pemadaman terhadap hutan yang terbakar” kata H.T.Eddy Efrizal

Lebih jauh Kepala BLH menegaskan tujuan dari turun kelapangan, yakni  untuk melakukan kroscek, apakah adanya titik api disebabkan unsur kesengajaan atau tidak, jika memang ditemukan adanya unsur kesengajaan apalagi dilakukan oleh perusahaan tentu kita akan berikan sanksi tegas. (Suf)