TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk 3 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru, Selasa (11/4/2017) sekitar pukul 16.15 WIB.
Identitas ketiga pelaku tersebut berinisial YS (18) seorang Resedivis kasus yang sama asal Parit 8 Jalan Setia Kawan Tembilahan Hulu, H (16) warga Parit 7 Jalan Suhada II Tembilahan Hulu dan JNA (15) Parit 8 Jalan Harapan Tembilahan Hulu.
“Dari mereka disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Mio Soul, 2 unit kunci T dan uang hasil penjualan ranmor sebesar Rp 1 juta,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo, Sabtu (15/4/2017).
Dijelaskan, kronologi penangkapan ketiganya berdasarkan hasil olah TKP dan serangkaian penyelidikan para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Tembilahan.
Berangkat dari kasus curanmor yang menimpa sepeda motor Yamaha Mio Soul BM 4809 GL milik Endriawati yang hilang sewaktu parkir di halaman Gedung Telaga Puri pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017 lalu, penyelidikan di lapangan didapat petunjuk terhadap terduga pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, maka diperoleh lagi informasi yang akurat, dimana posisi para pelaku.
Saat itu, Unit Opsnal langsung melakukan pengejaran di wilayah Pekanbaru sebagai wilayah terdeteksinya para terduga pelaku berada. Akhirnya, ketiganya berhasil ditangkap tepat pada saat berada di halaman parkir Hotel Intan di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.
“Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan dan masih dilakukan pengembangan terhadap ketiganya,” pungkas Kasat Reskrim./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Di Balik Bisikan Pelepah Kelapa Inhil: Asa Baru Petani di Tangan Bupati Herman dan Kementan
PT Oskar Investama Diduga Ancam Hentikan Bagi Hasil dan Tuntut Ganti Rugi jika Warga Menolak HGU
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab: Komite Hukum PSSI Patahkan Klaim Sepihak, Tegaskan Status Resmi Turnamen