
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Untuk mengantisipasi tingkat kecelakaan, Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghimbau kepada orangtua untuk berperan aktif dalam menjaga kedesiplinan anak saat berkendara.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik MSi melalui Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Ahmad Salmi bahwa aturan sudah jelas menyatakan batas usia berkemudi minimal berumur 17 tahun, dibawah itu berarti sudah melanggar aturan perundang-undangan dan bisa diberi sanksi.
“ peran orangtua tentuanya harus memperhatikan serta mengawasi anak agar tidak melanggar peraturan lalu lintas dan terlebih dalam hal kelengkapan surat-surat kendaraan dan lainnya.” Sampaikannya, rabu (21/1)
Ditambahkan Kasatlantas, sejauh ini pihaknya sudah menyurati lembaga sekolah baik itu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di kota Tembilahan terkait hal ini. Apabila kedapatan tidak melengkapi ketentuan yang sudah ditetapkan maka akan ditindak tegas berdasarkan aturan yang ada.
“Kita akan tindak tegas jika kedapatan ada anak di bawah umur ataupun siswa-siswi sekolah yang masih belum memenuhi syarat mengendarai kendaraan bermotor, dan bagi sekolah dan para orangtua yang sudah peduli saya ucapkan terima kasih,” Tandasnya. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
DPRD Inhil Turun ke Pabrik Sambu Group, Industri Kelapa di Bawah Tekanan Berlapis
BPBD Inhil Catat ada 80 Hotspot di Inhil, Kecamatan Gaung Borong 28 Titik
Dugaan Permainan Gelap PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi, Skema Bagi Hasil Dirubah Sepihak