TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Masyarakat Desa Lahang Kecamatan Gaung, Ramli mengeluh, pasalnya, setelah melakukan pembayaran sebagai syarat untuk menjadi pelanggan PLN, walau jumlah yang dibayarkan terbilang sangat tidak wajar namun sampai hari ini pemasangan yang dijanjikan itu belum juga direalisasi. Ditenggarai, pihak PLN Desa Lahang juga lakukan praktik pungli bagi calon pelanggan baru.
“setahu saya ada 50 orang calon pelanggan baru PLN didesa kita. Sebahagian besar sudah melakukan pembayaran sebesar Rp. 5,2 sampai Rp. 6 jt dan tanpa diberikan tandaterima pembayaran. Anehnya, setiap kali kami mau memintakan bukti pembayaran ini, dengan berbagai dalih, petugas selalu mengelak. Lebih mirisnya, pemasangan sampai hari ini belum juga dilakukan,” Ujar Ramli ketika menghubungi melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (3/1)
Menurut Ramli, pembayaran telah mereka lakukan sejak bulan januari 2011 lalu dan diterima langsung oleh “alon” salah seorang petugas PLN Lahang. “Kini masyarakat sudah mulai tidak sabar pak. Kita hanya memintakan kepastian kemana uang kami dan kapan penyambungan itu direalisasikan,” Tanya Ramli.
Terkait permasalahan ini, melalui sms dan tanpa merasa bersalah, kepala PLN sub ranting lahang Kecamatan Gaung, Hutabarat membenarkan adanya pungutan Rp.5jt per pelanggan ini. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk membayarkan Biaya Pemasangan (BP) ke Kantor PLN Ranting Tembilahan.
“Dari Tembilahan saya disuruh setor BP. Apa yang mau saya setor, makanya dikumpulkan dulu sebanyak 50 pelanggan Rp. 5 juta baru disetor secara kolektif ke Tembilahan. Bukti pembayaran diterima setelah disetor ke tbh. Begitu pak, terimakasih,” Tulis hutabarat melalui pesan singkat. Selasa (3/1)
Ketika kembali dipertanyakan, atas dasar apa dan perintah siapa pengenaan biaya Rp. 5 juta perpelanggan. Pertanyaan ini sampai berita ini diturunkan tidak pernah dibalas.
Dalam hearing digedung DPRD Inhil Agustus 2011 lalu antara Pihak PLN Ranting Tembilahan, Dinas Pertambangan dan Energi bersama Komisi III DPRD Inhil, manajer PLN Ranting Tembilahan, Desril Naldi menyatakan bahwa biaya pasang baru yang disetorkan kenegara untuk 900 KVA hanya sebesar Rp. 675 ribu serta untuk 1300 KVA hanya sebesar Rp. 975 ribu. Lantas biaya yang dipungut bagi pelanggan baru di Desa Lahang baru untuk 900 KVA dikenai biaya sebesar Rp. 5jt ini apa dasarnya?(fsl)
pada awalnya kami di sub ranting KUALA LAHANG (bukan Lahang Baru) melakukan pemungutan biaya sambung baru kepada calon pelanggan di Desa Kuala Lahang pada hari minggu tanggal 1 Januari 2012 s/d Selasa 3 Januari 2012 sebanyak 5 Juta per calon pelanggan. Sedianya biaya ini untuk penyetora BP (Biaya Pemasangan) di Kantor PLN Tembilahan sebesar Rp.675.000,- untuk pelanggan Daya 900 VA,Jaminan Instalasi ke Biro Instalasi,dan Konsuil yang besar setorannya tidak saya ketahui. Ketika sekitar 12 calon pelanggan telah menyetorkan uang,sebagian calon pelanggan tidak setuju menyetorkan karena tidak ada tanda terimanya. Maka pada hari selasa tanggal 3 Januari 2012 uang dari calon pelanggan yang 12 orang itu kami kembalikan lagi. Jadi sampai saat ini kami tidak lagi menerima uang dari calon pelanggan,dan orang tidak ada menyetor pada kami.Pada pemberitaan ini disebutkan kami menerima uang semenjak Januari 2011,itu tidak benar. Sedangkan rencana penyambungan pelanggan baru didata sekitar bulan Oktober 2011.
Pada awalnya kami di Sub Ranting KUALA LAHANG (bukan Lahang Baru) melakukan pemungutan biaya sambung baru kepada calon pelanggan di Desa Kuala Lahang pada hari Minggu tanggal 1 Januari 2012 s/d selasa 3 Januari 2012 sebanyak Rp.5 juta per calon pelanggan. Sedianya biaya ini untuk penyetoran BP (Biaya Pemasangan) di kantor PLN Tembilahan sebesar Rp.675.000,- untuk pelanggan Daya 900 VA,Jaminan Instalasi ke Biro Instalasi dan Konsuil yang besar setorannya tidak saya ketahui. Ketika sekitar 12 calon pelanggan telah menyetorkan uang,sebagian calon pelanggan tidak setuju menyetorkan karena tidak ada tanda terimanya.
Maka pada hari selasa 3 Januari 2012 uang dari calon pelanggan yang 12 orang itu kami kembalikan lagi. Jadi sampai saat ini kami tidak lagi menerima uang dari calon pelanggan dan orang tidak ada menyetor kepada kami.
Pada pemberitaan ini disebutkan kami telah menerima uang semenjak bulan Januari 2011, itu tidak benar. Sedangkan rencana penyambungan pelanggan baru didata sekitar bulan Oktober 2011.
kenapa tidak diberikan komfirmasi secara resmi saja pak hutabarat. kita akan beritakan sesuai fakta yang diterima. apa yang kita beritakan menurut penuturan sumber kita. yang sangat perlu kita lakukan klarifikasi adalah penetapan biaya secara keseluruh Rp. 5 jt per pelanggan itu atas dasar dan perintah siapa. karena dalam hearing di DPRD beberapa waktu lalu seluruh rincian biaya telah dibuka secara jelas…… sekali lagi tolong berikan komfirmasi secara resmi kepada kita. saya tunggu via handphone atau ketemu secara langsung.
kalau memang anda tidak berbuat yang salah, sekali lagi berikan data secara tranparan karena selama ini praktik pungli besaran pungutan bagi calon pelanggan baru PLN ini sudah sangat merugikan dan meresahkan masyrakat. salam.