Maret 18, 2025

DEWAN MINTA SKPD TEGAS TEGAKKAN ATURAN

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) — Tahun anggaran 2011 telah beberahir. Sayangnya, berakhirnya tahun anggaran tersebut masih menyisakan beberapa pekerjaan proyek yang tidak selesai pekerjaannya. Salah satunya adalah jalan Grilya di Kelurahan Tembilahan Hulu. Dewan meminta SKPD berikan sanksi secara tegas sesuai aturan yang ada.

Jalan Grilya yang akan diperbaiki tersebut membentang mulai dari Parit 9 hingga ke Parit 7. Dimana penimbunan ruas jalan tersebut bersamaan dengan jalan Sederhana di Kelurahan yang sama dan bebera ruas jalan lainnya. Sementara itu jalan Sederhana selesai pengerjaannya hingga dilakukan pengaspalan hotmik pada malam tanggal 30 Desember yang lalu. Sedangkan jalan Grilya tidak, berkemungkinan baru akan dilakukan hotmik tahun 2012 mendatang.

Kondisi itu itu tentunya membuat kecewa warga yang ada di kawasan tersebut. Sebab kondisi jalan yang ada sekarang terus terang sudah cukup mengganggu. Disaat panas, kondisi jalan jadi berdebu, hingga menggangu aktivitas warga, terutama mereka yang memiliki rumah di tepi jalan dan kebutulan memiliki usaha.

“Mau tidak mau, kita terpaksa harus rajin menyiram jalan. Sebab kalau tidak lihat sendiri bagaimana dagangan saya jadi berdebu seperti ini. Makanya kita sangat kecewa, kenapa hingga akhir tahun pelaksanaannya tidak juga rampung dikerjakan,” kata Anto salah seorang warga jalan Grilya, Selasa, (3/1).

Salah seorang pekerja ketika sempat diwawancarai saat pengerjaan Hotmik di jalan Sederhana mengungkapkan, bahwa pengerjaan hotmik untuk jalan Grilya tidak bisa dilakukan, karena waktu pelaksanaan akan segera berahir. Makanya ditahun mendatang baru akan dilakukan.

“Waktu sudah hampir habis, makanya kami hanya mampu menyelesaikan pekerjaan hotmik untuk jalan sederhana saja,” ujar pekerja tersebut.

Sementara itu Ketua Komisi III Edi Gunawan, ketika dimintai tanggapannnya terkait dengan tidak selesainya pekerjaan oleh rekanan kontraktor mengungkapkan, bagi yang mereka tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan, sesuai dengan aturan yang berlaku, maka kontrak kerjanya akan diputus. Untuk itu ia mengharap SKPD harus berkomitmen dalam melaksanakan aturan.

“Siapapun rekanan yang melaksanakannya, kalau memang sampai akhir tahun pekerjaan tidak rampung, ya harus diputus kontraknya karena memang itu ada aturan yang berlaku. Untuk itu SKPD harus menjalankan aturan yang ada,” katanya. (Suf)