708 lembar dari total 1090 lembar surat suara tidak ditandatangani Panitia Pemilihan.
Asmuni Ancam Adukan ke Dewan
Www.detikriau.wordpress.com (Enok) – Pemilihan Kepala Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir, Senen Tanggal 27 Juni 2011 yang lalu nampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Incumbent, Asmuni yang kalah oleh pesaingnya Zulkipli menilai pilkades ini cacat secara hukum. Dirinya berharap Pemerintah Daerah serta pihak-pihak terkait dapat meninjau ulang agar hasil pilkades ini tidak terkesan mengangkangi aturan yang ada.
“Menang ataupun kalah bagi siapa saja yang maju dalam suatu pertandingan tentunya harus diterima dengan sikap yang sportif dan lapang dada.”Ungkap Asmuni memulai cerita kepada Www.detikriau.wordpress.com saat bertemu di Tembilahan, Jum’at (15/7/2011).
Namun, tambahnya, sebagai sebuah pertandingan, tentunya harus memiliki aturan yang mengikat untuk menciptakan agar pertandingan itu menjadi adil, jujur dan mampu mencapai hasil akhir yang baik. Artinya, kalau pertandingan ini telah melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan tentunya hasil yang diperoleh tersebut harus diberi catatan karena cacat secara hukum.
Masih menurut Asmuni, keberatan atas hasil pemilihan ini sudah langsung ia sampaikan seusai pemilihan dan itupun disaksikan langsung oleh Panitia Pemilihan dan beberapa orang petugas yang ada saat itu dan secara tertulis sanggahan itu sudah pula ia kirimkan langsung kepada ketua pemilihan, Untung Surapati tertanggal 28 juni 2011 dan diketahui oleh Ketua BPD.
Namun belakangan dirinya malah kecewa dengan pernyataan salah seorang pegawai di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Ibu Salawati yang menerangkan bahwa masa sanggahannya sudah melewati batasan waktu sesuai yang diamanatkan dalam ketentuan Perda.
“Inikan namanya mau menang sendiri. Seharusnya kan ada pertimbangan, jarak Desa kami dengan Ibukota Kabupaten cukup jauh manalagi tranportasi kami masih dibatasi oleh pasang surut air. Apalagi tepat batasan akhir hitungan hari ketiga setelah pemilihan, kan bertepatan hari libur. Yang jelas sanggahan tersebut sudah saya sampaikan secara lisan dan tertulis kepada panitia pemilihan dalam batasan waktu yang diamanatkan. Apalagi menurut hemat saya, proses pilkades itu sendiri secara nyata sangat syarat dengan pelanggaran perda itu sendiri,” Kesal Asmuni.
Menurutnya, dari ditemukannya saja 708 lembar suara suara dari total 1090 lembar jelas tidak ditandatangani oleh panitia ataupun yang mewakili, Secara ketentuan perda surat suara ini sudah cacat secara hukum dan tidak sah.
“Artinya, saya sanggah ataupun tidak jelas proses pilkades itu sendiri sudah cacat secara hukum karena 70 persenan surta suara sudah tidak sah.” Kesal Asmuni.
Menyikapi hal ini dirinya berencana untuk mengadukan hal ini kepada DPRD Inhil khususnya Komisi I. Karena bagaimanapun menurut hematnya, Perda itu ditelorkan dari DPRD dan tentunya pihak DPRD lebih mengetahui bagaimana aturan pelaksanaannya.” Terang Asmuni mengakhiri. (fsl)
BERITA TERHANGAT
Kenapa Saat Imlek Hujan Selalu Turun, Ini Penjelasannya
Tahukah Kamu Mengapa Pi Network Dikembangkan Secara Tertutup?
Wajib Tau! Ini Kesamaan dan Perbedaan Utama Antara