November 9, 2024

ASMUNI AJUKAN SURAT KEBERATAN

Bagikan..

Www.detikriau.wordpress.com (Enok) – Menilai adanya pelanggaran aturan pelaksanaan Pilkades, Calon Incumbent, Asmuni secara lisan tertanggal 27 juni 2011 dan secara tertulis tertanggal 28 juni 2011 telah melayangkan langsung surat pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan.

Dalam surat keberatan itu, Asmuni menyatakan sebagian massa pendukungnya yang ingin mendaftarkan diri sebagai pemilih beberapa hari sebelum pelaksanaan pilkades ditolak oleh panitia dengan alasan yang tidak jelas. Menurutnya, tindakan ini jelas melanggar Perda Inhil tentang persyaratan pemilih pasal 3 huruf A.

Pendataan pemilih sebahagian tidak dilakukan pendataan dari rumah kerumah serta tidak melibatkan pihak RT, RW dan Kepala Dusun sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda itu sendiri pada Pasal 4 butir 1.

Masih menurut Asmuni, saat dilakukan pembukaan kotak suara dan dihitung ternyata surat suara berlebih 3 lembar. Dari hasil kesepakatan, surat suara itu dikeluarkan. Tetapi saat dalam penghitungan, surat suara terhitung 1093 dari yang seharusnya hanya 1090.

Yang lebih fatal lanjut asmuni menerangkan keberatannya, pada TPS I dan TPS II surat suara tidak ditandatangani oleh Panitia yang jumlahnya mencapai 708 lembar dari total 1090. Bukankah sudah disebutkan dengan jelas pada Perda yang sama Pasal 24 huruf B bahwa surat suara tidak sah apabila tidak ditandatangani oleh Ketua Panitia atau yang mewakili. Artinya, sebanyak 708 lembar surat suara ini harus dinyatakan hangus.

“Untuk menguatkan apa yang menjadi keberatan saya ini, saya memiliki beberapa orang yang sanggup untuk menjadi saksi, yakni, Sdr Samsi. Bs, Abd. Amin Nst, Mahyudin.HD, Kiki Saputra, Fahlian.J, dan Nawawi dan saya menuntut hasil pilkades ini batal secara hukum.” Pungkas Asmuni (fsl)