TEMBILAHAN (www.detikriau.org)- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghimbau pihak Sekolah tidak mempersulit warga yang belum memiliki akte kelahiran. Jangan hanya karena belum memiliki akte kelahiran, warga bersangkutan tidak dapat masuk sekolah. Padahal hak untuk sekolah merupakan hak setiap warga Negara.
“Kita minta pihak sekolah memberikan kelonggaran kepada warga yang ingin sekolah, jangan hanya karena tidak memiliki akte kelahiran mereka tidak dapat masuk sekolah,”Pinta Kadisdukcapil Inhil, Dianto Mampanini, senin (4/3)
Dianto menambahkan, saat ini Disdukcapil sedang melakukan pembicaraan ini dengan Kadisdik. Ia berharap akan mendapatkan respon baik karena semua ini demi kepentingan masyarakat.
Luasnya wilayah Inhil, merupakan suatu masalah untuk proses pembuatan akte. Belum lagi masih memerlukan waktu beberapa hari bahkan berbulan-bulan. termasuk aturan baru bahwa seseorang harus membuat akte kelahiram di Pengadilan Negeri (PN) khususnya mereka yang berumur diatas satu tahun.
“Kita bisa memberikan pemahaman dengan masyarakat. Agar mereka juga tidak mengabaikan pembuatan akte kelahiran. Sebab, kalau tidak diberikan pengertian malah takutnya mereka beranggapan bahwa untuk sekolah tidak lagi memerlukan akte seperti sebelumnya. Ini juga keliru,”imbuhnya.(dro/*1)

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan