November 9, 2024

Perwakilan 5 Dusun di Desa Kayu Raja Tolak Perubahan Perda No 6/2011

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Juru bicara warga 5 Dusun di Desa Kayu Raja, Kecamatan Keritang, H Zulkarnanen, dengan tegas mengatakan penolakan atas rencana perubahan Perda No 6 tahun 2011, pasal 37 poin 4, tentang letak Ibu Desa Kayu Raja, dikembalikan ke  Dusun Patahan Parit 8.

Menurut, Zulkarnaen, yang juga Wakil Ketua Panitia pemekaran Desa Kotabarau Reteh, pengubahan Perda sekaligus mengalihkan letak ibu desa, adalah sebuah upaya untuk membingungkan masyarakat. Sebab bagaimana bisa, katanya, Perda yang di ajukan Pemerintah dan di sahkan melalui sidang DPRD bisa terjadi salah ketik.

“Seharusnya BPMPD dan DPRD teliti. Kan itu merupakan aspirasi masyarakat di desa pemekaran itu jelas-jelas sekitar 80 persen menginginkan “Dusun Teladan” menjadi ibu desa Kayu Raja. Kita tidak ingin, gara-gara kepentingan sekelompok orang, malah mencederai keinginan masyarakat banyak, ujarnya Jumat (20/4).

Dia menilai, para elit-elit eksekutif dan legeslatif hanya mementingkan kepentingan pribadi. Tidak arif dalam berpikir.”Artinya kami masyarakat yang tergabung dalam 5 dusun di Desa Kayu Raja, dengan keras menolak perubahan perda tersebut,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika hal itu tetap dipaksanakan, masyarakat lebih menyarankan agar Perda itu di hapus. Karena sudah dinilai cacat secara hukum. Bahkan warga berencana jika Perda No 6 tahun 2011 pasal 37 poin 4 tetap dirubah, akan membawanya ke jalur hukum. “kapan perlu kita PTUN kan saja,” imbuhnya menegaskan.(fen)