TEMBILAHAN (www.detikriau.og) — Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Indragiri Hilir, Ir. H. Tengku Eddy Efrizal, MP menyebutkan pemberian sanksi black list kepada perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan masih memiliki celah untuk dipermainkan. Untuk itu, ia juga mewacanakan akan memberlakukan sanksi black list kepada individu penanggung jawab perusahaan tersebut.
Dijelaskan Kadis, berdasarkan pengalaman, Individu yang perusahaannya telah di black list dengan gampang akan kembali mengikut proses lelang dengan cara mempergunakan perusahaan baru.”Makanya kita nilai sanksi itu tidak cukup hanya kepada perusahaan tetapi juga harus diberlakukan kepada pihak penanggungjawab perusahaan tersebut,” Kata Ir. H. Tengku Eddy Efrizal, MP memberikan komfirmasi di ruang kerjanya baru-baru ini di Tembilahan.
Untuk menerapkan itu, dijelaskan lebih lanjut oleh mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) ini, Dinas PU masih mempelajari secara lebih mendalam agar nantinya apabila diberlakukan tidak akan berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Wacana ini sudah kita sampaikan saat dilakukan hearing dengan pihak DPRD Inhil beberapa waktu lalu. Kita berharap sanksi yang lebih tegas ini akan membuat pihak kontraktor lebih memiliki tanggungjawab yang tinggi untuk bekerja maksimal dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,”katanya.
Dalam kesempatan itu, Kadis PU juga menjelaskan bahwa proses lelang di dinas yang dipimpinnya sudah dimulai sejak minggu pertama bulan April lalu melalui layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dipercepatnya proses pelelangan ini menurutnya untuk menghindari terhambatnya penyelesaian proyek dikarenakan keterbatasan waktu sebagai akibat keterlambatan pelaksanaan proses lelang seperti tahun-tahun sebelumnya.(fsl)
BERITA TERHANGAT
HM Arifin Tinjau Lokasi yang Direncanakan Jadi Gudang Logistik Pemilu dan Pilkada di Inhil
MTQ ke-53 Tingkat Kabupaten Resmi Bergulir, Berikut Harapan Ketua DPRD Inhil
SDN 011 Concong Luar Jadi Pusat Sosialisasi Aplikasi E-kinerja BKN