ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi para pekerja pasir, Pemerintah Desa (Pemdes) Pekantua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bentuk Persatuan Pekerja Pasir.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, meningkatkan daya tawar, serta menciptakan mekanisme distribusi yang lebih terorganisir bagi para pekerja di sektor tersebut.
Kepala Desa Pekantua, Neti Oktarianda, S.K.M, menyatakan bahwa persatuan ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi pekerja pasir untuk memperjuangkan hak-hak mereka serta mendapatkan akses pendampingan usaha.
“Kami ingin memastikan bahwa pekerja pasir di Desa Pakantua memiliki posisi yang lebih kuat dalam pasar dan tidak terjebak dalam ketidakpastian harga serta regulasi,” ujarnya.
“Selain memperkuat aspek ekonomi, persatuan ini juga akan membantu meningkatkan praktik penambangan yang lebih ramah lingkungan serta berkelanjutan,” tambah Kades Pekantua.
Pembentukan persatuan pekerja pasir di Desa Pakantua ini berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa yang digelar pada Selasa, (10/6/2025) di aula Kantor Desa Pekantua.
Selain dari pembentukan persatuan, dalam musyawarah yang dihadiri oleh Kepala Desa, Anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pekerja penambang pasir (penyedot Pasir, pemilik kapal pasir) dan lainnya, juga disepakati untuk harga pasir sebesar Rp 25.000 perkubik.
“Selain itu juga, disepakati bahwa pekerja pasir/sedot dapat bermitra dengan perusahan yang telah mengantongi izin pertambangan pasir untuk memastikan bahwa aktivitas pekerja pasir berlangsung secara legal dan berkelanjutan,” tutup Kades Pekantua, Neti Oktarianda, S.K.M. (Arbain)
BERITA TERHANGAT
Difasilitasi Pemerintahan Desa, Pekerja Penambang Pasir Desa Pekan Tua Bentuk Organisasi
Miliki Izin, Penambang Pasir di Desa Pekantua Berterima Kasih atas Hadirnya PT Batigo Tirta Buana
H Herman Cabut Laporan Polisi Soal Dugaan Penyebar Video Hoax