ARB INdonesia, Rokan Hulu – Perangkat Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu tengah membantah adanya isu miring tentang Pungutan Liar (Pungli) serta isu Kepala Desa (Kades) Perintahkan salah satu warga untuk lakukan peminjaman uang di Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di daerahnya.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Wawan Setiawan serta Direktur Umum (Dirut) Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Harapan Jaya Lestari Mujiono.
Wawan setiawan yang didampingi oleh Perangkat desa serta Badan Permusyarawatan Desa (BPD) pada Rabu (11/6/2025) menyampaikan bahwa klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan isu miring yang berkembang tentang pungutan jalan yang ada di desa Simpang harapan.
Wawan menyampaikan bahwa ampang-ampang yang ada di desa Simpang Harapan sudah berbadan hukum, dan semua hasil kutipan penggunaan anggara sudah di atur dalam Peraturan Desa (Perdes) nomor 8 tahun 2023 tentang pungutan Desa.
Hasil-hasil kutipan tersebut menjadi salah satu Pendapatan Asli Desa (Pades) dan diperuntukkan untuk pengelolaan jalan, bantuan untuk guru ngaji, guru sekolah minggu, penjaga makam, serta operasional penjaga palang.
Semoga Dengan adanya klarifikasi ini, dapat menepis isu-isu miring dan dapat menjelaskan ke masyarakat bahwa tidak benar adanya pungli. Semua yang kita jalankan sesuai dengan perdes yang ada. Ungkap wawan.
Ditempat terpisah, Mujiono selaku Dirut BUMDesa Harapan Jaya Lestari juga mengklarifikasi tentang isu peminjaman uang salah satu warga inisial (D) di BUMDesa atas perintah Kades bahwa tidak benar.
Tidak ada peminjaman dana atas nama inisial itu, atau atas nama istrinya, serta nama keluarganya di BUMDesa kita.
Lanjut mujiono, Kita sudah cross check di data base peminjaman kita, bahwa tahun 2024 tidak pernah ada inisial itu, atau istrinya, atau keluarganya yang melakukan peminjaman di BUMDesa kita.
“kalau memang ada perintah peminjaman itu, tentu ada data si peminjam di data base kita, Ini sudah kita cross check dari bulan januari sampai oktober 2024 tidak ditemukan data yang disampaikan”. Jadi jelas isu ini tidak benar adanya. Terang mujiono.
(Kri)
BERITA TERHANGAT
Bos Tambang Galian C diduga Ilegal, penjarakan warga
PT. RSM Diduga Rekrut Wartawan Demi Bungkam Fakta Hilangnya Segel IPAL
Misteri Raibnya Segel DLHK Riau dilahan Limbah PT. RSM, Perusahaan minta jangan diberitakan