TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Peraturan Desa (Perdes) Bente, Kecamatan Mandah, nomor 1 tahun 2011, tentang pembayaran retribusi pemakaian kanal, diduga kuat kangkangi undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) serta pihak kecamatan Mandah, menggelar rapat dengar pendapat (RPD). Hasilnya, pihak-pihak tersebut, bersepakat bahwa retribusi di desa bente di hentikan.
Namun berdasarkan, pantauan dilapangan Rabu (4/4) dan Kamis (5/5) setiap kendaraan umum seperti speedboat tetap saja membayar retribusi Rp 5.000 setiap kali melintas di perairan Saka Jalan, Desa Bente, Kecamatan Mandah. Menurut pengakuan awak speadboat, retribusi tersebut dibayar mereka, hanya 1 kali dalam satu trip.
“Sekali jalan kita harus membayar, Rp 5.000, untuk tujuan Tembilahan,” ujar salah seorang kenek boat ini.
Sedangkan dari Tembilahan, menuju Sungai Gutung, Kecamatan Kateman, menurut dia lagi, pihaknya tidak dikenakan bayaran. Sebab, pembayaran retribusi itu khusus kebdaraan yang menuju Tembilahan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Inhil, TM Syaifullah, saat dikomformasi mengatakan untuk permasalahan itu, sudah bukan merupakan wewenang pihaknya lagi. Sebab, pada Agustus 2011 silam Dishubkominfo sudah melayangkan surat yang intinya menegaskan Dishubkominfo tidak lagi melakukan pungutan retribusi dalam bentuk apapun khususnya pemakaian kanal.
“Kan dalam rapat beberapa hari lalu, semua sudah jelas. Bahwa kita, pihak DPRD yang juga dihadiri pemerintah kecamatan bersepakat untuk menghentikan pungutan retribusi disana. Tapi kalau hal itu masih saja terjadi, semua sudah bukan menjadi tanggung jawab kami,” tegas TM Syaifullah, Juma (6/4).
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Komisi II DPRD Inhil, Herwanisstas, bahkan menurutnya, jika hal tersebut masih saja terjadi pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan berencana untuk turun langsung kelapangan.
“Mengingat hari ini hari libur, kita juga belum dapat berkoordinasi lebih jauh. Jadi kita minta waktu hingga senin (9/4) mendatang. Artinya, kami akan turun melihat apa sebenarnya yang terjadi disana,” katanya.
Santer terdengar, akibat masih berjalanya pungutan retribusi disana, membuat keresahan masyarakat yang melintas. Bahkan, sesekali petugas nekat melempari kendaraan yang sengaja tidak membayar retribusi ketika melitas di kanal Saka Jalan. Sementara itu, Camat Mandah, M Nazar, hingga berita ini diturunkan dirinya belum dapat dihubungi.(fen)
Terlaluu…., udah melawan PERDA tu.
Harus ditindak tegas.tu.