TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa harus berpedoman kepada aturan PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Aturan itu yang menjadi payung hukum dalam menerapkan kebijakan dan program di desa. Selain itu, Permendagri Nomor 37 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga menjadi dasar hukum yang harus dipatuhi.
Peringatan itu disampaikan Ketua Tim Supra Center, DR Suryo Pratolo di hadapan 157 Kepala Desa, Sekdes dan Perangkat dari Kecamatan Pulau Burung, Gaung, Batang Tuaka, Reteh, GAS dan Concong, belum lama ini.
Diharapkan seluruh peserta memperdalam materi tentang bagaimana menyusun APB Desa sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan sesuai dengan software yang dibutuhkan dipaparkan secara gambling.
Sebelum proses penyampaian materi, terlebih dahulu dilakukan prosesi pembukaan oleh Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo yang didampingi Kepala BPMPD, H Edy Syafwannur.
Saat itu, Wabup menyebut selama pelaksanan program Desa Mandiri di Inhil sudah banyak kemajuan yang diperoleh. Namun demikian, masih sedikit desa yang mampu menerapkan mekanisme komputerisasi dan penyusunan APB Desa yang berpedoman kepada aturan yang berlaku di atas.
“ Karena itu melalui kegiatan Workshop yang dilaksanakan hari ini (Kemarin, red) kita berharap seluruh desa mampu mengambil apa yang disampaikan, serta menerapkannya di lapangan” cetus Rosman Malomo (fen)
BERITA TERHANGAT
Potensi Timbulkan Kegaduhan, Sekjen PJI-D Inhil Harap Pihak Kepolisian Menindak Tegas Website Cempakol Menyebar Informasi Diduga Hoaxs
Warga Inhil Harus Tau, Black Campaign Mulai Serang Figur H Herman Melalui Opini Liar
Yuliantini Apresiasi Perlombaan Merangkai Bunga