Tembilahan, detikriau.org – Polisi meringkus penyalahguna narkotika berinisial Jm (33) ditempat tinggalnya dijalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Ahad (6/1/2019) sekira pukul 09.00 Wib.
JM diringkus beradaskan hasil pengembangan informasi yang didapat dari ketiga pelaku yang ditangkap sebelumnya di Jalan Pekan Arba.
“”Berdasarkan hasil pengembangan informasi yang kami dapat dari ketiga pelaku penangkapan sebelumnya, kami kembali melakukan penyelidikan kesuatu tempat dan berhasil mendalami karakter tempat dan situasi sasaran kami selanjutnya,”Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Sik MH melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar SH
Menurut AKP Bachtiar, saat diringkus, dari tangan JM ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil Sabu dengan berat kotor 3,45 gram.
Turut disita sebagai barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 500 ribu, 1 unit HP, 2 unit kamera CCTV, 1 set reciver CCTV serta 1 monitor CCTV.
“ Tersangka berikut BB dalam kasus ini sudah diamankan dimapolres Inhil guna proses Penyidikan selanjutnya.” Akhirinya.
Laporan: Am



BERITA TERHANGAT
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab: Komite Hukum PSSI Patahkan Klaim Sepihak, Tegaskan Status Resmi Turnamen
Kontroversi Antara Sponsor Utama dan PSSI Inhil Makin Memanas, Yuslizar: Sabar ya!
Skandal Bupati Cup Inhil: Dalih Biaya Wasit Elit Ternyata Pepesan Kosong, PSSI Inhil Bungkam Diduga Panen Cuan!