Tembilahan, detikriau.org – Polisi meringkus penyalahguna narkotika berinisial Jm (33) ditempat tinggalnya dijalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Ahad (6/1/2019) sekira pukul 09.00 Wib.
JM diringkus beradaskan hasil pengembangan informasi yang didapat dari ketiga pelaku yang ditangkap sebelumnya di Jalan Pekan Arba.
“”Berdasarkan hasil pengembangan informasi yang kami dapat dari ketiga pelaku penangkapan sebelumnya, kami kembali melakukan penyelidikan kesuatu tempat dan berhasil mendalami karakter tempat dan situasi sasaran kami selanjutnya,”Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Sik MH melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar SH
Menurut AKP Bachtiar, saat diringkus, dari tangan JM ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil Sabu dengan berat kotor 3,45 gram.
Turut disita sebagai barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 500 ribu, 1 unit HP, 2 unit kamera CCTV, 1 set reciver CCTV serta 1 monitor CCTV.
“ Tersangka berikut BB dalam kasus ini sudah diamankan dimapolres Inhil guna proses Penyidikan selanjutnya.” Akhirinya.
Laporan: Am



BERITA TERHANGAT
Hadi Irawan Tak Terselamatkan, Isu Minim Penanganan Medis di Lapas Tembilahan Dibantah
Jadi Percontohan! Desa se-Kecamatan Pulau Burung Sepakat Tuntaskan Pembuatan Tapal Batas
PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau Gelar Penyembelihan Hewan Qurban