Oktober 8, 2024

Pemdes Sungai Berapit Sampaikan Hal ini Dalam Musyawarah LPJ BUMDes TB 2022

Bagikan..

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Desa Sungai Berapit, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar musyawarah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk Tahun Buku (TB) 2022, Kamis (11/5/2023).

IMG-20230513-WA0011

Dalam pelaksanaan LPJ BUMDes tersebut dihadiri Sekretaris Desa beserta perangkatnya, Ketua dan pengurus BUMDes Sungai Berapit serta pihak terkait lainnya.

IMG-20230513-WA0007

Mengawali dilaksanakannya Musyawarah Desa terkait pertanggungjawaban BUMDes, Kepala Desa Sungai Berapit, M Ihsah melalui Sekretaris Desa, Ambok Tang dalam arahannya menyampaikan bahwa Bumdes ini sudah berbadan hukum, dan dalam kesempatan ini di harapkan pihak Bumdes bisa meningkatkan pendapatan desa melalui usaha yang di kembangkan saat ini.

IMG-20230513-WA0010

“Mungkin untuk meningkatkan pendapatan desa melalui BUMDes ini, kedepannya kita bisa melakukan usaha di sektor lain,” tuturnya.

Tak hanya itu, Ambok Tang juga memaparkan bahwa bagaimana semua pihak terkait bisa mengevaluasi Bumdes ini yang sesuai dengan PP no 11 tahun 2021 tentang Bumdes.

IMG-20230513-WA0009

“Tentunya dari kami meminta agar Bumdes ini bisa meningkatkan Kinerja hasil yang nyata untuk memajukan Desa Sungai Berapit,” tuturnya.

“Kedepannya kita berharap BUMDes dalam hal ini perlu meningkatkan Koordinasi, komunikasi dengan melihat potensi yang ada di desa kita,” tutupnya.

IMG-20230513-WA0008

Untuk diketahui, usaha BUMDes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.

Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan ujuan BUM Desa. (Galeri Foto/Arbain)