“Tidak Masuk dalam DPT dan Pemilih Tambahan, bisa gunakan KTP, KK Atau Surat Keterangan Domisili” —
Tembilahan (detikriau.org) — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir menyatakan akan menindaklanjuti adanya informasi dugaan pelanggaran pemilu di Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra.
Menurut Panwaslu melalui anggotanya, Bapadal, apapun bentuk informasi pelanggaran, Panwaslu pastinya akan menyikapi dengan serius dan segera.
“Secepatnya kita akan mintakan keterangan dari Panwas Kecamatan setempat. Jika memang benar adanya pelanggaran, kita akan tindak sesuai ketentuan aturan,” Ujar Bapadal menjawab komfirmasi detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, selasa (8/4/2014).
Bapadal juga mengaku kaget jika memang benar hanya dalam satu desa ada 300 an warga yang tidak terdata sebagai pemilih. Menurutnya, jauh-jauh hari Panwas selalu mengingatkan agar masyarakat yang tidak terdata sebagai pemilih untuk segera mendaftarkan diri.
Ketua KPU Inhil, Joni Suhaidi ketika dikomfirmasi juga mengaku kaget. namun jika informasi ini benar, Suhaidi menegaskan bahwa mereka masih dapat menyalurkan hak pilihnya cukup dengan melampirkan bukti identitas diri.
“Mereka masih bisa memilih. cukup dengan menunjukkan KTP, KK ataupun surat keterangan domisili yang dikeluarkan pejabat setempat,” Sampaikan Suhaidi melalui sambungan selularnya. (dro)
Ciptakan Pemilu Jurdil, KPU dan Panwaslu diminta Bekerja Lebih Maksimal



BERITA TERHANGAT
Batal di 2025! Inhil Kembali Jadi Target Pembangunan Pabrik Hilirisasi Kelapa 2027, Begini Kata Anggota DPR RI Yulisman
Diduga Picu Kebocoran PAD Ratusan Juta, Bapenda Inhil Kejar Tunggakan Pajak Listrik PT THIP dan PT BSS
PAD Inhil Bocor, PT BSS Diduga Tak Bayar Pajak Listrik Sejak Februari 2022-2025