TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Fauzar menegaskan, oknum PNS Satpol PP yang terlibat tindak pidana pencurian terancam sanksi terberat dalam bentuk pemberhentian dari status PNS.
“Sanksi diberikan nantinya berdasarkan hasil rapat tim pertimbangan yang disesuaikan dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang kedesiplinan,” ungkap Fauzar kepada detikriau.org, Selasa (9/2/2016).
Diterangkan, terkait pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut memiliki aturan resmi dengan 3 kategori yakni sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.
Jika oknum PNS Satpol PP ditetapkan sanksi berat, maka menurutnya pemberentianlah sanksi yang diberikan, minimal penurunan pangkat.
“Yang jelas penetapan sanksi itu nanti dilakukan, karena kita belum menerima laporan tertulis dari instansinya,” tandasnya.
Sekedar meningatkan, belum lama ini oknum PNS Satpol PP terlibat tindak pidana pencurian terhadap sejumlah alat elektronik di gedung kantor Bupati Inhil, tepatnya di ruang BP3AKB lantai III. Dan saat ini, oknum tersebut telah diamankan oleh petugas kepolisian guna dilakukan proses jalur hukum. Mirwan



BERITA TERHANGAT
PAD Inhil Bocor, PT BSS Diduga Tak Bayar Pajak Listrik Sejak Februari 2022-2025
Tak Tunggu Api Berkobar, PT BNS Bergerak Cegah Karhutla di 7 Desa
Perkuat Pencegahan Karhutla, PT BNS lakukan Sosialisasi dan Koordinasi di 7 Desa Wilayah Operasional