TEMBILAHAN – Y alias Ati (35), warga jalan Pangeran Hidayat gang Delima Tembilahan langsung ditangkap saat menawarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada petugas kepolisian di Tanjung Periuk Kelurahan Pekan Arba, Selasa (9/2/2016) kemarin.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/19/II/2016/Res Narkoba tentang tindak pidana narkotika bahwa status Tsk adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan dikenal sebagai pengedar barang haram.
Kronologisnya, berawal informasi yang diperoleh petugas dari kalangan masyarakat bahwa IRT ini kerap melakukan transaksi narkoba. Untuk itu, petugas melakukan pembelian terselubung dengan cara memesan dan meminta diantarkan ke TKP.
“Sekitar pukul 10.30 WIB kemarin, Tsk pun datang mengantarkan barang itu dan langsung diamankan,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Rabu (10/2/2016).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik Bening, 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan nomor polisi: BM 4115 GZ.
“Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. Mirwan



BERITA TERHANGAT
Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0314/Inhil dan Pemkab Inhil Sambut Kedatangan Tim Wasev Mabesad di Tembilahan
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan