Desember 9, 2024

MPI MINTA KASUS WULAN DITINDAKLANJUTI

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Aktifis Masyarakat Peduli Inhil, (MPI), Zakiyun meminta dugaan tindakan pengebirian hak-hak guru yang dialami seorang guru mata pelajaran agama islam dan SBK Sekolah Dasar (SD) Kasih Lestari, Tembilahan untuk diselesaikan dengan cara yang baik. Menurut Yon, panggilan akrab aktivis muda ini, apapun alasannya, sesuai ketentuan perundang-undangan, pemberhentian seorang pekerja harus didasari dengan acuan hukum yang berlaku bukan dengan cara seenaknya.

“Hubungan pekerja dengan sipemberi pekerjaan harus didasari dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.  Intinya, dengan peraturan yang ada, akan adanya jaminan hukum yang jelas serta aturan main yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Apapun alasannya, apapun bentuk badan hukumnya, pengikatan hubungan kerja antara kedua belah pihak harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat perjanjian kerja. Tindakan apapun yang nantinya akan terjadi atas hubungan kerja itu harus didasarkan pada ketentuan tertulis dalam kontrak kerja. Jadi kalau memang seperti pengakuan Kepala Sekolah SD Kasih Lestari hubungan kerja yayasan dengan tenaga pengajar disekolah tersebut tanpa ada kontrak kerja, ini jelas sudah sangat menyalahi aturan.”Ungkap Zakiyun ketika dikomfrimasi terkait permasalahan ini melalui sambungan telepon selularnya. Senin (28/11/2011).

Menurut Yon, dalam kasus Nur Wulansari, siapapun dirinya, harus ada tindaklanjut penyelesaian yang jelas. Jangan kasus ini dibiarkan begitu saja karena ini kedepannya dikhawatirkan kejadian seperti ini akan kembali berulang dan si pemberi kerja akan berlaku seenaknya kepada orang yang mereka pekerjakan.”Sebaiknya dudukan kembali kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian terbaik. Intinya, penyelesaian harus didasari dengan ketentuan undang-undang yang berlaku jangan hanya dari dasar kesepkatan. Hal ini sangat perlu untuk menghindari kejadian serupa seperti ini tidak kembali berulang. Dan tentunya perlu melibatkan pihak-pihak lain secara independen, misalnya Dinas pendidikan, Disnaker, LSM atau sekalian melalui Hearing di DPRD. Intinya kasus kejadian ini harus jelas ada titik penyelesaian secara adil dan tranparan,” Harap Yon.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tenaga Pengajar, Nur Wulansari merasa tindakan penonaktifan dirinya secara sepihak tanpa adanya penjelasan dari Sekolah Dasar Kasih Lestari yang dimiliki oleh Yayasan Pradjnamitra Maitreya Cabang Tembilahan, sebagai bentuk sebuah tindakan pengebirian atas hak-haknya. Lebih mirisnya, Wulan juga mengaku, Kepala Sekolah, Gautama Putra M.Pd sempat melontarkan perkataan tidak pantas dan cenderung menghina dirinya.

“sampai hari ini saya tidak pernah diberikan alasan yang jelas mengenai penyebab pemberhentian diri saya. Dalam sebuah pertemuan di sekolah dengan pak Gautama, dirinya hanya menyampaikan bahwa satu-satunya alasan adalah “dia tidak pantas untuk menjadi pimpinan saya”. Katanya dia sanggup membimbing semua guru yang lain terkecuali saya dan dirinya sempat melontarkan kalau saya tidak “punya otak” serta menyarankan saya untuk mengundurkan diri atau dirinya yang mundur dari yayasan,” Papar Wulan di Tembilahan, baru-baru ini.

Menurut Wulan, kalimat menyarankan itu sama saja dengan pemaksaan untuk mengundurkan diri karena masih diiringi dengan tantangan “saya yang mundur dari yayasan atau dirinya” bahkan dengan tegas pak Gautama bilang permasalahan Wulan sudah dibicarakan dirinya bersama yayasan dan diputuskan yayasan tidak lagi memakai wulan sebagai tanaga pengajar.” Apa ini tidak mencerminkan tindakan pengebirian hak-hak saya?. Bukankah pemberhentian seorang pekerja harus didasari dengan alasan yang jelas dan semestinya harus didahului dengan beberapakali surat peringatan?.” Tanya Wulan.

Menurut penjelasan Wulan, selama ini, pengabdian yang diberikannya sejak juni 2010 dengan surat pengangkatan bernomor; 046/SK-YPM/TBH/VII/2010, di sekolah dasar swasta ini sama sekali tanpa adanya ikatan kontrak kerja, termasuk seluruh tenaga pengajar lainnya. (fsl)