TEMBILAHAN (detikriau.org) – MA (26) warga jalan SKB Perumnas Kelurahan Sei Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa diamankan petugas kepolisian, karena terbukti terlibat tindak pidana Narkotika, Kamis (17/9/2015).
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman menerangkan, penangkapan ini dilakukan di jalan SKB Tembilahan, tepatnya di Perumnas depan SMK Negeri 02. Penangkapan ini bermula adanya laporan dari warga bahwa adanya transaksi barang haram di TKP.
“Waktu itu, tersangka ada di TKP sedang duduk bersantai, ketika dibekuk petugas sekitar pukul 00.10 WIB langsung dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, akhirnya petugas menemukan sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain yakni 1 bungkus kotak rokok yang berisikan 12 paket kecil sabu-sabu yang masing-masing di bungkus plastik bening, 1 unit HP nokia ype 1202-2 warna hitam, 1 buah dompet yang berisikan uang tunai Rp.3.700.000 dan 1 unit sepesa motor merk honda Vario Tecno warna hitam BM 3303 TX.
“Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti telah kita amankan di Mapolres Inhil guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Warno. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab: Komite Hukum PSSI Patahkan Klaim Sepihak, Tegaskan Status Resmi Turnamen
Kontroversi Antara Sponsor Utama dan PSSI Inhil Makin Memanas, Yuslizar: Sabar ya!
Skandal Bupati Cup Inhil: Dalih Biaya Wasit Elit Ternyata Pepesan Kosong, PSSI Inhil Bungkam Diduga Panen Cuan!