www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Ratusan petani yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kelompok Tani desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kamis (18/8/11) mendatang akan mengadakan aksi pendudukan lahan milik mereka di Simpang Kanan yang telah diserobot PT Multi Gambut Industri (PT MGI)/ PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) sejak tahun 1998 lalu.
Ketua Forum Masyarakat Kelompok Tani desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Hatisar menyatakan bahwa aksi pendudukan lahan lahan milik mereka tersebut terpaksa dilakukan, karena pihak manajemen perusahaan asal Malaysia ini terus mengulur-ulur proses ganti rugi lahan petani yang telah dilakukan pengukuran oleh pihak perusahaan dan melibatkan perwakilan petani pemilik lahan dan unsur Upika Kecamatan Pelangiran beberapa waktu lalu.
“Kita telah kirimkan surat pemberitahuan aksi pendudukan lahan ini kepada pihak Polres Inhil, Jum’at (12/8/11) siang tadi. Berdasarkan kesepakatan anggota, lahan ini akan kita duduki pada Kamis (18/8/11) mendatang,” ungkap Ketua Forum Masyarakat Kelompok Tani desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Hatisar kepada www.detikriau.wordpress.com, Jum’at (12/8/11) malam.
Menurutnya, adapun luasan lahan yang telah dilakukan pengukuran seluas 1280 hektar dari luas keseluruhan lahan milik kelompok ini 1500 hektar dan pihak PT MGI/ PT THIP mengakui bahwa lahan ini milik petani dan bersedia mengganti ruginya.
“Namun sampai saat ini mereka terus mengulur-ulur dan tak jeas kapan realisasi proses pembayaraan ganti rugi lahan, sehingga kami merasa telah dibohongi. Maka, jangan salahkan kami menduduki lahan milik kami yang sah ini. Bayangkan, berapa banyak hasil yang telah mereka dapatkan dari lahan kami ini sejak mereka kuasai dari tahun 1998 lalu,” kecam Tesar-panggilan pria yang getol memperjuangkan hak anggota kelompoknya tersebut sejak lahan ini diserobot PT MGI/ PT THIP.
Sementara itu, Kuasa Hukum petani pemilik lahan, Munir Kairoti SH melalui Legal Advisornya, sudin Lamau menyatakan bahwa pihaknya juga menyesalkan tindakan manajemen PT MGI/ PT THIP yang mengulur-ulur proses ganti rugi lahan milik petani Desa Tanjung Simpang tersebut.
“Kita menyesalkan dan kecewa dengan tindakan manajemen PT MGI/ PT THIP yang terus mengulur-ulur proses pembayaran ganti rugi lahan petani, padahal telah dilakukan pengukuran dan mereka mengakui lahan tersebut milik petani. Maka terpaksa lahan tersebut diduduki mereka sampai proses ganti rugi terealisasi,” ujar Sudin Lamau didampingi juru bicara petani, Frans Aba kepada www.detikriau.wordpress.com, Jum’at (12/8/11).
Padahal tegas Sudin, berdasarkan pertemuan antara pihaknya dengan manajemen PT MGI/ PT THIP pada tanggal 10 Juni lalu telah dihasilkan keputusan bahwa proses pembayaran ganti rugi akan diselesaikan sebelum memasuki bulan Ramadan ini.
Namu kemudian pihak manajemen perusahaan ini menyatakan akan membentuk terlebih dahulu panitia ganti rugi pada tanggal 3 Agustus dan ditindaklanjuti dengan proses pembayaran ganti rugi pada tanggal 11 Agustus lalu, namun sampai saat ini tidak juga ada kejelasan.(nto)
BERITA TERHANGAT
Kenapa Saat Imlek Hujan Selalu Turun, Ini Penjelasannya
Tahukah Kamu Mengapa Pi Network Dikembangkan Secara Tertutup?
Wajib Tau! Ini Kesamaan dan Perbedaan Utama Antara