TEMBILAHAN (detikriau.org) – Petugas kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil) menyerbu markas pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Keritang bulan Januari kemarin.
Meski narkoba jenis sabu-sabu hanya ditemukan seberat 6,5 gram, namun kepolisian menemukan barang ilegal lainnya berupa 2 unit Senjata Api rakitan beserta belasan butir amunisi.
Dalam penggerebakan ini polisi mengamankan 3 pelaku berinisial RE, SA dan AP. RE merupakan pelaku bandar narkoba sekaligus kepemilikan Senpi, sedangkan AP juga merupakan pelaku kepemilikan senpi dan AS pelaku narkoba.
“Kami lakukan penggeledahan rumah kecil atau pondok tempat mereka bermarkas. Dimana, kondisi pondok mereka terpasang cctv dan layar tv yang digunakan untuk memantau apakah ada orang yang mendekat markasnya,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan, Senin (1/2/2016).
Hasil pengembangan sementara lanjutnya, senpi yang dimilikinya itu diperoleh dari kota Palembang Provinsi Sumantera Selatan yang dibeli dengan harga mulai Rp 2 juta dan Rp 2,5 juta. mirwan



BERITA TERHANGAT
Ketuk Pintu Hati lewat Jumat Berkah! Ketika Kejari Inhil Melangkah Lebih dari Sekadar Penegak Hukum
Optimalkan PAD dan Tegakkan Kepatuhan Pajak, Bapenda Inhil Gandeng Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir
Pemusnahkan Barang Bukti dari 70 Perkara!Kejari Inhil Akan Lounching Layanan Kirim Barang Bukti Gratis Sampai ke Rumah Warga