Desember 9, 2024

Mahasiswa FH Unisi Praktek Peradilan Semu

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang Peradilan, Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indragiri (Unisi) menggelar praktik peradilan semu di ruang peradilan semu Fakultas Hukum Unisi, Jumat (13/4).

 

Disana mahasiswa yang terdiri dari beberapa kelompok, mengenakan pakain toga, layaknya seorang majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), saksi, terdakwa dan penasehat hukum serta penggujung sidang yang dihadiri dari beberapa Fakultas di Unisi.

 

Dosen matakuliah Hukum Acara Peradilan H Edwar SH, MH, mengatakan prakterk tersebut selain memberikan pemahaman tentang bagai mana tata cara peradilan mahasiswa juga di didik secara mental untuk menyelenggarakan peraktek peradilan sebagai mana mata kuliah bersangkutan.

 

“Peraktek ini merupakan rangkaian dari kegiatan belajar mengajar khsunya mata kuliah hukum acara peraktek peradilan,” katanya, usai membibing praktek peradilan ini.

 

Sebelum melaksanakan peraktek peradilan semu tersebut, lanjut Edwar, kalangan mahasiswa juga sudah melihat langsung pelaksanaan sidang yang mana petugasnya merupakan para penegak hukum sesungguhnya, di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan selama dua pekan setiap hari Rabu.

 

“Jika tidak ada perubahan, mahasiswa juga akan kita bawa ke Peradilan Militer di Pengadilan Militer Padang. Sebagai langkah memperdalam pengetahuan tentang Sistem Peradilan Militer yang ada di Indonesia,” jelas Edwar yang juga mahasiswa Starata III di salah satu perguruan ternama di Sumatra Barat (Sumbar).

 

Adapun Ketua Majelis Hakimnya, dalam siding peradilansemu itu, di jabat Yayan Rahadi Idri, Hakim Anggota, Siti Rahma Wati dan Ariyanto. Sedangkan JPU-nya dijabat Cecep Setiawan, PH Wahid Saptari dan tedakwa Neni Romawati, Saksi Korban Rahmat Hidayat. Untuk Panitra dijabat oleh Slahudin.

 

Tampak pada perakter kali ini, kalangan mahasiswa yang mendapat tugas sesusi pembagian oleh kelompok bersngkuta mengikutinya dengan serius dan sunguh-sunguh. Bahkan dalam siding di pengadilan semu ini terjadi perdebatan antara pensahat hukm (PH) terdakwa, Wahid dengan saksi korban. Karena PH terdakwa Neni, menilai keterangan saksi terlalu berlebih dan diluar dari fakta persidangan.(fen)