Oktober 3, 2024

M. TAKBIR : PERSOALAN GAPOKTAN SUBUR MAKMUR SUDAH SELESAI

Bagikan..

TANAH MERAH (www.detikriau.org) – Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Subur Makmur Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah, M.Takbir nyatakan bahwasanya massa demontrasi yang mendatangi Kantor Camat Kecamatan Tanah Merah menuntut lengsernya Sekretaris Desa, M. Alwi bukan anggota kelompok tani melainkan hanya masyarakat setempat. Disebutkannya, persoalan Sekdes, terkait pencairan dana bantuan Gapoktan sudah diselesaikan dalam musyawarah dengan Dinas Pertanian Inhil, Kepala Desa Sungai laut serta seluruh anggota Gapoktan dalam sebuah pertemuan terkait hal itu pada tanggal 16 Maret 2012 yang lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan M.Takbir ketika menghubungi www.detikriau.org melalui sambungan telepon selular, Kamis (22/3/2012).”Persoalan itu sudah tidak ada masalah. Massa yang mendatangi kantor Camat Tanah Merah, Rabu (21/3) kemaren dari suku nelayan bukan kelompok tani yang menurut saya mereka memang getol untuk melengserkan Sekdes. Mereka tidak mengetahui kalau persoalan itu sudah selesai dalam rapat tanggal 16 Kemaren,” Ujar M. Takbir meminta detikriau.org untuk memberinya kesempatan memperjelas persoalan ini.

Dijelaskan M. Takbir, dalam pertemuan tanggal 16 Maret 2012 itu, Dinas pertanian diwakili oleh Irwan Jamil dan Juwanto. Bahkan saat pertemuan itu, menurut M. Takbir, Kepala Desa, Amiruddin juga menyatakan bahwa kegiatan Gapoktan harus tetap berlanjut meskipun masih perlu dilakukan berbagai pembenahan. “Intinya persoalan itu tidak ada permasalahan lagi”. Jelasnya mempertegas.

Terkait pernyataan M. Takbir ini, Kepala Desa Sungai laut Kecamatan Tanah Merah, Amirudin membenarkan adanya pertemuan pada tanggal 16 Maret 2012 yang lalu. Hanya saja menurutnya, persoalan itu belum bisa dikatakan selesai secara tuntas karena memang masih ada anggota Gapoktan yang tidak hadir dan masih merasa keberatan dengan persoalan ini.” Secara pribadi terkait laporan kepada pihak kepolisian saya tidak terlalu mempersoalkan. Hanya saja untuk adanya keberatan dari anggota kelompok tani dan masyarakat, tentunya itu diluar wewenang saya. Intinya, selesai atau tidak selesainya persoalan ini tidak bisa ditentukan dari hasil keputusan rapat tapi tentunya dari pihak aparat hukum,” Ujar Kades memberikan komfirmasi.

Menurut Kades, salah satu anggota kelompok tani yang masih berkeberatan dan tidak menghadiri pertemuan pada tanggal 16 Maret 2012 yang lalu adalah yang bernama Kateno. Dijelaskan juga oleh Kades, siapapun masyarakat yang mendatangi Kantor Camat dinilainya wajar-wajar saja” saya rasa boleh-boleh saja karena mereka memang masyarakat kita dan persoalan ini juga terkait tanggungjawab dan amanah kepada masyarakat. Bahkan Kemaren saya juga sempat dinilai negatif oleh warga serta mereka menduga saya ikut main mata dalam persoalan ini. Daripada saya dicurigai ya lebih baik masyarakat juga mengetahu persoalan ini secara terang. Untuk Kateno, Nanti saya kirmkan no Handphonenya, coba komfirmasikan saja secara langsung.”Jawab Kades.

Sayangnya, setelah beberapa kali dicoba untuk dilakukan komfirmasi oleh detikriau.org, Handphone milik kateno tidak aktif. (fsl)