
Laporan: Amrul
Tembilahan, detikriau.org – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika, IS, warga Tembilahan di TKP Jalan H Sadri dengan Barang Bukti (BB) Tujuh paket Shabu. Kamis (22/11)
“Kita amankan 7 paket shabu. Turut kita sita 1 unit handphone berikut uang tunai senilai Rp 250 ribu,” Sampaikan Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar SH
Kasat mengatakan pengkapan yang tidak henti-hentinya terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika ini sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas habis peredaran barang haram ini.
Diterangkannya, IS ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan diringkusnya Tsk.
“Pelaku beserta BB Narkoba saat ini sudah kami amankan di Mapolres Indragiri Hilir guna Penyidikan lebih lanjut”, Akhiri AKP Bachtiar SH



BERITA TERHANGAT
PT THIP Diduga Melalaikan Pembayaran Pajak Listrik, Ratusan Juta PAD Inhil Terancam Bocor
Warga Kampung Tengah Dilibas Edukasi Tanggap Kebakaran Rumah Tangga
Kebakaran Lahan Dekat PT Elnusa Petrofin di Desa Sungai Gantang Berhasil Dipadamkan