
Tembilahan, detikriau.org – KPU Inhil agendakan pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Inhil ditingkat Kabupaten akan digelar pada tanggal 5 Juli 2018 mendatang. Mulai hari ini, tanggal 28 Juni hingga 3 Juli 2018, rekapitulasi masih dilakukan ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pernyataan ini disampaikan oleh Komisoner KPU Inhil, M Dong dikomfirmasi detikriau.org melalui sambungan selularnya, kamis (28/6/2018).
“Rekapitulasi ditingkat Kabupaten, agendanya dilaksanakan tanggal 4 – 6 Juli 2018. Tapi kita jadwalkan pelaksanaannya pada tanggal 5 juli. Saya yakin satu hari selesai. Setelahnya, barulah bisa diketahui secara sah siapa yang keluar sebagai pemenang ,” Ujar M Dong.
Diterangkan M Dong, rilis data hasil perolehan suara pilkada oleh Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (diskominfops) Kabupaten Inhil yang digunakan sebagai sumber pemberitaan disejumlah media hari ini bukanlah merupakan data yang secara hukum bisa digunakan untuk menentukan siapa yang menjadi pemenang Pilkada.
Sumber perolehan suara dari Diskominfops itu seumpama “quick count” meskipun datanya juga data real count yang dikumpulkan dari TPS.
“Sifatnya seperti quick count, tapi data yang digunakan Diskominfops Inhil juga data real count dari TPS-TPS. Jadi nanti bisa saja hasilnya tidak akan jauh berbeda dengan hasil rekapitulasi KPU. Tapi secara resminya tetap kita menunggu hasil rekapitulasi suara KPU tanggal 5 Juli.”Akhiri M Dong./ red



BERITA TERHANGAT
DPRD Inhil Turun ke Pabrik Sambu Group, Industri Kelapa di Bawah Tekanan Berlapis
BPBD Inhil Catat ada 80 Hotspot di Inhil, Kecamatan Gaung Borong 28 Titik
Dugaan Permainan Gelap PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi, Skema Bagi Hasil Dirubah Sepihak