April 19, 2024

KPU Kampar Umumkan Dua Rancangan Dapil Untuk Pemilu 2024

Foto.Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan ,SE.,M.E.Sy

Bagikan..

ARB INdonesia, KAMPAR – Teman pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengumumkan dua rancangan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD pada pemilu tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam pengumuman KPU Kabupaten Kampar Nomor : 492/PL.01.3-PU/1401/2022 tanggal 23 november 2022.

Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Ariabeni saat menyampaikan bahwa terdapat dua rancangan daerah pemilihan tersebut disusun berdasarkan UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan, dan SK KPU RI nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024.

“Di Kabupaten Kampar tidak ada penambahan jumlah kursi anggota DPRD untuk pemilu tahun 2024 mendatang. Masih sama jumlahnya seperti Pemilu tahun 2019 yaitu 45 kursi,” tutur Maria Ariabeni kepada ARB INdonesia, Kamis (24/11/2022).

Meski demikian, Ketua KPU Kampar juga membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan serta tanggapan terkait pemilu 2024 mendatang.

“Masukan dan tanggapan dari masyarakat kita buka mulai 23 November hingga 6 Desember 2022. Untuk tahapan uji publik pada 7 sampai 16 Desember 2022,” tutup Maria Aribeni.

Ditempat terpisah, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan meguraikan soal rancangan daerah pemilihan, diantaranya:

Rancangan 1 terdiri dari 6 daerah pemilihan yaitu Kampar I (Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar hulu) 9 kursi.

Kampar II (kecamatan Tapung hulu Tapung Hilir) 8 kursi, Kampar III (kecamatan Tapung) 5 kursi, Kampar IV (kecamatan Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya, Kampa dan Tambang) 11 kursi.

“Kampar V (kecamatan Siak hulu, Perhentian Raja) 6 kursi, dan Kampar VI ( Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah, Kanpar Kiri Hilir dan Gunung Sahilan ) 6 Kursi,” kata Dahlan.

Sementara itu lanjut Dahlan, untuk rancangan 2 terdiri dari 7 daerah pemilihan yaitu, Kampar I (Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar hulu) 9 kursi.

Kampar II (kecamatan Tapung hulu Tapung Hilir) 8 kursi, Kampar III (kecamatanTapung) 5 kursi, Kampar IV (kecamatan Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya,) 5 Kursi, Kampar V ( Kecamatan Kampa dan Tambang) 6 kursi.

Kampar VI (kecamatan Siak hulu, Perhentian Raja) 6 kursi dan Kampar VII ( Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah, Kecamatan Kiri Hilir dan Gunung Sahilan ) 6 Kursi.

“Setelah pengumuman rancangan dapil, tahapan selanjutnya adalah masukan atau tanggapan dari masyarakat, serta Uji Publik,” tutup Dahlan. (Joni Kurniawan S.Pd)