Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang bepergian ke luar negeri (cegah tangkal) Gubernur Riau Muhammad Rusli Zaenal dan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Prov Riau, Lukman Abbas. Pencekalan itu berlaku sejak 10 April 2012.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, di Jakarta, Kamis (12/4). Pencekalan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan venues PON XVIII di Provinsin Riau.
“Saya baru saja berkomunikasi dengan Ketua KPK, Abraham Samad, guna memastikan pencegahan ke luar negeri atas nama M. Rusli Zainal (Gubernur Riau) dan dan Lukman Abbas. Pencegahan ini guna membantu proses penyidikan tindak pidana korupsi dalam pembangunan venues PON XVIII di Provinsi Riau,” kata Denny Indrayana, Jakarta, Kamis (12/4).
Denny menjelaskan, surat pencegahan diminta melalui surat KPK nomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012. Dan pencegahan sudah efektif dilakukan untuk enam bulan hingga 10 Oktober 2012.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah anggota DPRD M Faisal Aswan, Ketua Tim Pansus Muh Dunir, Eka dari Dispora, serta Rahmad dari PT PP. Para tersangka itu kini ditahan di Mapolda Riau.
M Faisal Aswan tertangkap tangan saat menerima uang Rp 900 juta dari PT PP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.(dro/liputan6)
BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi