TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir tidak henti-hentinya di hujami berbagai kritikan. Mulai dari dugaan penyimpangan berbagai kegiatan, ketidakberesan Pengelolaan Perparkiran dan kali ini kritikan kembali terlontar dari Agen pengelola Angkutan pedesaan. Dengan berbagai kritikan yang ada, diharapkan pemerintah Inhil segera turun tangan untuk mengambil tindakan tegas agar Dinas ini kembali dapat menjalankan berbagai pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik.
Agen angkutan pedesaan, Amat menilai Dishubkominfo tidak mampu berlaku tegas dan menjalankan kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai pihak yang memegang ijin pengelolaan angkutan pedesaan, Amat merasa hak-haknya terabaikan.
“Ada apa ini Dishubkominfo. Saya mengurus hak untuk mendapatkan ijin sebagai Agen angkutan pedesaan ini sesuai ketentuan dan memenuhi semua persyaratan yang telah dimintakan dan juga jelas mengeluarkan biaya.” Terang Amat memulai pembicaraan di Tembilahan, Ahad (13/11/2011).
Seharusnya, tambah Amat, semua keberangkatan kendaraan angkutan pedesaan harus mendapatkan surat jalan dari agen. Tugas Dishubkominfo nantinya hanya melakukan pengaturan kedatangan dan keberangkatan angkutan, memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan melakukan pencatatan jumlah penumpang baru kemudian mengeluarkan retribusi keberangkatan. Tapi kok sekarang hak-hak kita sebagai agen malah dirampas?” Ungkap Amat dengan nada suara geram.
Dijelaskan Amat, belakangan ini, petugas lapangan Dishubkominfo Inhil sudah tidak lagi menetapkan keharusan angkutan-angkutan pedesaan mengambil surat jalan keada Agen, akibatnya para sopir langsung memintakan ijin keberangkatan kepada petugas Dishubkominfo.
“Saya pernah ajukan keberatan mengenai hal ini kepada kepala terminal angkutan pedesaan (Muchtar. Red) dan malah dijawab hal itu bukan tugas mereka untuk menertibkan. Inikan Aneh. Untuk apa saya mengurus ijin dengan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit tapi malah hak-hak saya diabaikan? Cecar Amat.
Masih menurut keterangan Amat, saat ini setiap keberangkatan para sopir langsung menghubungi petugas Dishubkominfo dengan membayar biaya keberangkatan sebesar Rp. 5 ribu rupiah untuk sekali keberangkatan.
“Yang jadi pertanyaan, pungutan sebesar Rp. 5 ribu yang dibayarkan para sopir inikan diatas tariff retribusi yang menjadi keharusan. Kelebihan ini apakah juga disetorkan sebagai pendapatan daerah atau malah masuk kantong pribadi. Dan sekali lagi, kebijakan potong kompas ini jelas mengintimidasi hak-hak kami sebagai agen.” Ujar Amat mengkritik.
Terkait permasalahan ini, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo Kab. Inhil, Sopran ketika coba dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya malah bungkam dengan tidak bersedia mengangkat sambungan telepon walaupun handphone dalam keadaan hidup. Bahkan ketika dilakukan komfirmasi melalui pesan singkat ke nomor Handphone miliknya, sampai berita ini diangkat juga tidak bersedia membalas. Ada apa dengan Dinas yang di Nakhodai oleh mantan Kabag Humas Sekdakab Inhil ini? Apakah kebungkaman mereka memberikan isyarat pembenaran akan ketidakberesan yang sampai saat ini terus dipertontonkan oleh Dinas ini. (fsl)
BERITA TERHANGAT
Dimasa Tenang, Logistik FERMADANI Menyasar ke Sekolah Swasta di Desa Penjuru
Kaban Kesbangpol Ikut Sambut Kedatangan Kapolda Riau ke Inhil
H Herman Dikukuhkan Sebagai Penasehat Yayasan NIB Ponpes Babussalam