Ahmad Dhani bebas dari penjara. (CNN Indonesia/Tohirin)
ARB INdonesia, JAKARTA – Musikus Ahmad Dhani resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur Senin (30/12). Dari pantuan awak media dilapangan, Dhani keluar sekitar pukul 09.35 WIB.
Dhani keluar dengan melepas senyum bersama sang istri Mulan Jameela yang sedari pagi sudah mendatangi Rutan Cipinang. Turut mendampingi Dhani, ketiga anaknya Al, El dan Dul yang sudah tiba di Rutan Cipinang sekitar pukul 09.36 WIB.
Keluarnya Dhani molor dari agenda sebelumnya. Tim penjemput Dhani sebelumnya mengetahui kabar bahwa Dhani akan keluar rutan pada pukul 08.30 WIB.
Usai bebas, Dhani yang mengenakan peci hitam langsung bergerak menuju kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Seperti informasi yang diterima para pewarta, tak ada sesi jumpa pers di Rutan Cipinang sesaat setelah Dhani bebas.
Dhani langsung menaiki mobil komando yang sejak pagi sudah teparkir di sisi luar Rutan Cipinang. Sejumlah relawan massa juga sudah menanti kepulangan Dhani yang mereka sebut sebagai ‘pengujar kebenaran’. Sejumlah poster dukungan moril untuk Dhani dibentangkan.

Seperti diketahui, Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Januari 2019. Dhani divonis terkait ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Melalui akun Twitter-nya, Dhani menyatakan, ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Dhani mengajukan banding dan berhasil mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara. Kemudian Dhani mengajukan kasasi, namun MA menolaknya.
Selain itu, pentolan grup band Dewa 19 itu juga divonis bersalah dalam kasus ujaran ‘idiot’ yang dilontarkannya kepada massa pedemo lewat video di media sosial.
- Dugaan Pelanggaran Pelayaran PT Pacific Indopalm Industries, Fap Tekal: Pekerja Tanpa Sertifikasi Ikut Berlayar
- Penerimaan Murid Baru, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan Portal Layanan Terpadu
- Pertamina Patra Niaga Perluas Program Pengelolaan Mangrove Dan Pelatihan Vokasi Di Dumai,Komitmen Nyata Dukung Pembangunan Berkelanjutan.
- Rutan Dumai Gelar Ikrar Bersih Dari Handphone Ilegal, Narkoba,Dan Penipuan.
- Bawa Suara Petani dari Negeri Hamparan Kelapa Dunia, H Herman Temui Menko Pangan
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepadanya. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur kemudian mengkortingnya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan.
Sumber CNNIndonesia.com
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20191230090658-12-460894/kenakan-peci-hitam-ahmad-dhani-resmi-bebas-dari-penjara


BERITA TERHANGAT
PT APN KSO PT CMBR Salurkan Santunan Anak Yatim dan Lansia di Bulan Ramadhan
PJI Bersama Sahabat Rohul Peduli Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Panti Asuhan di Bulan Ramadan
IKMR Inhil Kirim Bantuan Rp260 Juta ke Korban Banjir dan Longsor Sumatera Barat