Ahmad Dhani bebas dari penjara. (CNN Indonesia/Tohirin)
ARB INdonesia, JAKARTA – Musikus Ahmad Dhani resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur Senin (30/12). Dari pantuan awak media dilapangan, Dhani keluar sekitar pukul 09.35 WIB.
Dhani keluar dengan melepas senyum bersama sang istri Mulan Jameela yang sedari pagi sudah mendatangi Rutan Cipinang. Turut mendampingi Dhani, ketiga anaknya Al, El dan Dul yang sudah tiba di Rutan Cipinang sekitar pukul 09.36 WIB.
Keluarnya Dhani molor dari agenda sebelumnya. Tim penjemput Dhani sebelumnya mengetahui kabar bahwa Dhani akan keluar rutan pada pukul 08.30 WIB.
Usai bebas, Dhani yang mengenakan peci hitam langsung bergerak menuju kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Seperti informasi yang diterima para pewarta, tak ada sesi jumpa pers di Rutan Cipinang sesaat setelah Dhani bebas.
Dhani langsung menaiki mobil komando yang sejak pagi sudah teparkir di sisi luar Rutan Cipinang. Sejumlah relawan massa juga sudah menanti kepulangan Dhani yang mereka sebut sebagai ‘pengujar kebenaran’. Sejumlah poster dukungan moril untuk Dhani dibentangkan.

Seperti diketahui, Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Januari 2019. Dhani divonis terkait ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Melalui akun Twitter-nya, Dhani menyatakan, ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Dhani mengajukan banding dan berhasil mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara. Kemudian Dhani mengajukan kasasi, namun MA menolaknya.
Selain itu, pentolan grup band Dewa 19 itu juga divonis bersalah dalam kasus ujaran ‘idiot’ yang dilontarkannya kepada massa pedemo lewat video di media sosial.
- Kelompok Nelayan Binaan CSR Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Konsisten Panen Ikan Nila, Wujud Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Pesisir.
- Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
- Pertamina Patra Niaga RU ll Area Pangkalan Brandan Perkuat Kolaborasi Dengan Komunitas Olahraga Lewat Edu Wisata Dan Exhibition.
- Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
- Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepadanya. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur kemudian mengkortingnya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan.
Sumber CNNIndonesia.com
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20191230090658-12-460894/kenakan-peci-hitam-ahmad-dhani-resmi-bebas-dari-penjara

BERITA TERHANGAT
PT APN KSO PT CMBR Salurkan Santunan Anak Yatim dan Lansia di Bulan Ramadhan
PJI Bersama Sahabat Rohul Peduli Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Panti Asuhan di Bulan Ramadan
IKMR Inhil Kirim Bantuan Rp260 Juta ke Korban Banjir dan Longsor Sumatera Barat