ARBindonesia.com, DUMAI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran atas Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah di Pemerintah Kota Dumai tahun 2024 dengan total mencapai Rp898.110.233.
Temuan ini muncul setelah pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban insentif dan perhitungan besaran insentif yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Menurut BPK, kelebihan pembayaran terjadi karena insentif yang diberikan kepada sejumlah pejabat melebihi batas maksimal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa insentif hanya dapat diberikan paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan melekat, dengan besaran disesuaikan pada realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.
Selain itu, BPK menyoroti pemberian insentif kepada Sekretaris Daerah, yang dinilai tidak sesuai aturan karena pejabat tersebut sudah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulan berdasarkan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 69 Tahun 2021 dan Nomor 82 Tahun 2022. Dengan adanya remunerasi tersebut, pemberian insentif tambahan dianggap tidak sah.
Namun, Kepala Bapenda Dumai menyatakan tidak sependapat dengan temuan BPK. Ia berargumen bahwa insentif bagi Sekretaris Daerah masih dapat diberikan sepanjang ketentuan remunerasi belum diberlakukan. Pandangan ini ditolak oleh BPK yang menegaskan bahwa aturan remunerasi sudah berlaku melalui kebijakan TPP.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Dumai untuk memerintahkan Kepala Bapenda melakukan pengawasan dan perhitungan ulang besaran insentif sesuai PP 69/2010 dan memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp898 juta ke Kas Daerah.
Kasus ini mengingatkan pentingnya ketelitian dalam pengelolaan insentif pajak daerah agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran serta menjaga akuntabilitas keuangan publik. (Red)
Kelebihan Pembayaran Insentif Pajak di Dumai, BPK Rekomendasikan Pengembalian Rp898 Juta
Ilustrasi.


BERITA TERHANGAT
BPK Temukan Kejanggalan pada Belanja BBM di Sejumlah SKPD Rokan Hulu, Nilainya Capai Rp2.6 Miliar
Wow! Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Dumai Capai Rp 2,2 Miliar
Siap Jaga Pasokan Energi Jelang Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Aktifkan Satgas RAFI dan Gelar Apel Siaga Pengamanan