TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan musnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan tindak pidana umum berupa narkoba di halaman kantor Kejari Tembilahan, Selasa (22/12/2015).
Pemusnahan sejumlah barang haram tersebut berupa 1 Kilogram Ganja, 20 butir extacy dan 10 gram sabu yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Inhil H Rosman Malomo beserta unsur Forkopimda Kabupaten Inhil.
Kepala Kajari Tembilahan, Lulus Mustofa menerangkan, pemusnahan kali ini merupakan hasil dari 197 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak bulan Juli 2015 lalu.
“Kita lakukan pemusnahan ini gunanya untuk mengurangi barang bukti yang disimpan di gudang biar nanti kalau ada perkara lagi tidak menumpuk dan tidak salah ambil,” kata Lulus.
Dari jumlah perkara tersebut, para pelakunya sudah dihukum sesuai keputusan pengadilan. Semoga katanya, daerah Inhil kedepan tidak ada lagi perkara-perkara serupa itu, minimal masyarakat dapat meminimalisir tindak pidana umum. -mirwan-



BERITA TERHANGAT
PAD Inhil Bocor, PT BSS Diduga Tak Bayar Pajak Listrik Sejak Februari 2022-2025
Tak Tunggu Api Berkobar, PT BNS Bergerak Cegah Karhutla di 7 Desa
Perkuat Pencegahan Karhutla, PT BNS lakukan Sosialisasi dan Koordinasi di 7 Desa Wilayah Operasional