
Tembilahan (detikriau.org) – Kejaksaan Negeri Tembilahan membenarkan kembali menerima pelimpahan berkas perkara 2 Tersangka Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit Kapal Motor (KM) berbobot 5 GT di Dinas Kelautan dan Perikanan Inhil. Kedua Tsk yang diserahkan oleh kepolisian Polres Inhil ini adalah pihak penyedia barang dan jasa setelah sebelumnya Kejaksaan juga telah menerima berkas perkara 1 Tsk, Ir MD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada selasa (3/3) yang lalu.
“Benar, berkas perkara kedua Tsk berinisial H dan G sudah kita terima dari Polres Inhil, Kamis (5/3) kemaren. Keduanya adalah pihak penyedia barang dan jasa,” Ujar Kepala Kejaksaan Negri Tembilahan, Lulus Mustofa SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Wiliyamson, SH ditemui diruang kerjanya, Jum’at (6/3)
Bahkan dalam kesempatan komfirmasi saat itu pihak Kejaksaan juga mengakui dalam waktu dekat ini pihaknya berkemungkinan akan kembali menerima pelimpahan tersangka lainnya dari pihak kepolisian.
Menurutnya, dari kasus dugaan korupsi pengadaan kapal motor dari Dana APBD Inhil Tahun Anggaran 2012 itu melibatkan sebanyak 8 orang. Selain 3 tersangka yang telah dilimpahkan tersebut, kini Tsk lainnya masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
“kedua Tsk dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.” Tandasnya.
Untuk sekedar mengingatkan, kedua pihak penyedia barang dan jasa ini ditangkap jajaran Polres Inhil di Tembilahan, pada selasa (4/11/2014) yang lalu.
Sedianya, pengadaan kapal motor ini diperuntukkan kepada dua kelompok nelayan yaitu Kelompok Usaha Mandiri Sejahtera dan Kelompok Usaha Hikmah Mandiri. Namun dalam praktiknya kegiatan itu tidak pernah dilaksanakan karena kelompok nelayan tersebut fiktif dan tidak tercantum dalam database Dinas Kelautan dan perikanan Inhil.
Dalam pengadaan itu, selain penerima yang diduga fiktif, terjadi pula pemalsuan tandatangan kepala desa oleh pihak yang merekayasa. Akibat perbuatan ini, Negara dirugikan sebesar Rp 110 juta lebih. (dro/mirwan)



BERITA TERHANGAT
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab: Komite Hukum PSSI Patahkan Klaim Sepihak, Tegaskan Status Resmi Turnamen
Kontroversi Antara Sponsor Utama dan PSSI Inhil Makin Memanas, Yuslizar: Sabar ya!
Skandal Bupati Cup Inhil: Dalih Biaya Wasit Elit Ternyata Pepesan Kosong, PSSI Inhil Bungkam Diduga Panen Cuan!