Tembilahan (detikriau.org) – De (37), warga Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) terpaksa diamankan pihak kepolisian. Pekerja swasta ini ditangkap akibat terbukti mencuri 1 unit Handphone dan dompet milik tenaga guru honorer, Marni.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik Msi melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, kronologis kejadian berawal saat korban sedang memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan Swarna Bumi Tembilahan dan ditinggalkan jogging di seputaran jalan tersebut bersama temannya sekitar pukul 16.30 Wib, kamis (6/3) kemaren
Usai jogging, korban hendak mengambil Hp miliknya di jok motor, namun Hp tersebut sudah raib. Selain Hp, sebuah dompet miliknya berisikan uang tunai Rp 19 ribu juga lenyap.
“Mengetahui harta bendanya raib, korban mencoba bertanya dengan orang disekitar TKP. Kemudian secara bersama-sama mereka melakukan pencarian dan akhirnya pelakupun ditemukan,” kata Warno.
Setelah menemukan pelaku pencurian, tersangka langsung digiring ke Mapolres Inhil bersamaan dengan barang buktinya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 300 ribu.
“Pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”Akhiri Paur Humas. (mirwan)

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan