Tembilahan (detikriau.org) – De (37), warga Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) terpaksa diamankan pihak kepolisian. Pekerja swasta ini ditangkap akibat terbukti mencuri 1 unit Handphone dan dompet milik tenaga guru honorer, Marni.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik Msi melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, kronologis kejadian berawal saat korban sedang memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan Swarna Bumi Tembilahan dan ditinggalkan jogging di seputaran jalan tersebut bersama temannya sekitar pukul 16.30 Wib, kamis (6/3) kemaren
Usai jogging, korban hendak mengambil Hp miliknya di jok motor, namun Hp tersebut sudah raib. Selain Hp, sebuah dompet miliknya berisikan uang tunai Rp 19 ribu juga lenyap.
“Mengetahui harta bendanya raib, korban mencoba bertanya dengan orang disekitar TKP. Kemudian secara bersama-sama mereka melakukan pencarian dan akhirnya pelakupun ditemukan,” kata Warno.
Setelah menemukan pelaku pencurian, tersangka langsung digiring ke Mapolres Inhil bersamaan dengan barang buktinya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 300 ribu.
“Pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”Akhiri Paur Humas. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab: Komite Hukum PSSI Patahkan Klaim Sepihak, Tegaskan Status Resmi Turnamen
Kontroversi Antara Sponsor Utama dan PSSI Inhil Makin Memanas, Yuslizar: Sabar ya!
Skandal Bupati Cup Inhil: Dalih Biaya Wasit Elit Ternyata Pepesan Kosong, PSSI Inhil Bungkam Diduga Panen Cuan!