TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Sampai dengan akhir Desember 2011, Pengadialan Agama (PA) Tembilahan sudah memutuskan 587 kasus dari total 638 perkara yang masuk. Angka tersebut tidak jauh bebeda dengan tahun sebelumnya, dimana 641 kasus perkara perceraian yang ditangani.
Pernyataan itu disampaikan oleh Drs.Moh.Nur Ketua Pengadilan Agama Indragiri Hilir, kepada wartawan ahir pekan kemaren diruang kerjanya. Ia katakan sesuai dengan data yang ada sampai dengan menjelang akhir Tahun 2011, di PA Tembilahan untuk jumlah kasus perceraian yang masuk dalam setiap bulannya mendekati 60 kasus.
“Mereka yang mengajukan perceraian beragam, mulai dari kalangan PNS, sampai kalangan masyarakat biasa. Adapun untuk kasusnya juga bervariasi ada kasus cerai talak, cerai sengketa harta, ijin poligami,pengakuan wali, dan lain sebagainya” kata Ketua PA Drs. Moh Nur.
Masih menurut Moh. Nur bahwa dalam menyelesaikan setiap kasus perceraian sesuai dengan mekanisme yang berlaku, untuk Majelis Hakim harus sudah bisa memberi putusan paling lama 6 bulan, jika ternyata dalam waktu 6 bulan masih belum putus Majelis Hakim harus memberikan alasan yang pasti ke Mahkamah Agung (MA) mengenai keterlambatannya.
Sedangkan khusus untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Moh Nur, mereka yang akan mengajukan proses perceraian harus mendapat ijin dari atasannya, pada tempat Ia bekerja, sesuai dengan dengan PP 10 tahun 1983 tentang perkawinan dan perceraian seorang PNS atau yang disempurnakan yakni PP 45 tahun 1990.
“Khusus bagi seorang PNS yang akan bercerai harus mendapat ijin dari setiap atasanya dimana Ia bekerja jika memang tidak ada ijin tentunya tidak bisa kita proses” tegasnya.
Selanjutnya dalam proses persidangan yang digelar, setiap Majelis Hakim dalam setiap kasus perceraian mengupayakan untuk berdamai kepada mereka yang berseteru, termasuk dengan melakukan mediasi setiap sidang digelar, yang intinya kalau bisa proses perceraian itu jangan sampai terjadi. (Sf)
BERITA TERHANGAT
Dimasa Tenang, Logistik FERMADANI Menyasar ke Sekolah Swasta di Desa Penjuru
Kaban Kesbangpol Ikut Sambut Kedatangan Kapolda Riau ke Inhil
H Herman Dikukuhkan Sebagai Penasehat Yayasan NIB Ponpes Babussalam