
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik menyebutkan, kegiatan perjudian jenis Game bermesin belum bisa dilakukan penidakan secara tegas karena belum masuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejauh pengetahuannya, aktifitas game tersebut cukup cerdik agar tidak termasuk dalam tindak pidana perjudian karena menggunakan koin. Dalam KUHP 303 tentang tindak pidana perjudian harus mampu membuktikan salah satunya uang tunai.
“Dalam aturan, tidak bisa kita sebut itu judi,” kata Wicaksono kepada detikriau.org di gedung LAM-R Tembilahan, Selasa (10/11/2015) kemarin.
“Sekarang ini berbagai modus bermain judi yang mencelah aturan hukum. Yang jelas kami dari Kepolisian belum bisa menindak Game itu, tergantung Pemda,” tambahnya.
Dijelaskan, segala usaha yang dibuka akan berjalan lancar ketika dapat izin dari pemerintah. Ketika masyarakat menuding kepolisian tidak bisa menindak lanjuti perjudian jenis Game, maka hanya pemerintahlah yang memiliki wewenang untuk mencabut usahanya. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0314/Inhil dan Pemkab Inhil Sambut Kedatangan Tim Wasev Mabesad di Tembilahan
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan