Maret 29, 2024

Jutaan Rokok Ilegal Kembali Diamankan Bea Cukai

Bagikan..

Foto Ilustrasi

ARBIndonesia.com – Bea Cukai kembali mengamankan jutaan batang rokok ilegal hasil tangkapan dari Bea Cukai Pangklapinang dan Bea Cukai Gresik.

Dari hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Pangkalpinang, diamankan dua orang berinisial RA dan RI yang diduga melakukan pelanggaran di bidang cukai dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.689.180 batang rokok ilegal.

Dilansir dari laman beacukai.go.id, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Yetty Yulianty menyampaikan bahwa situasi pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda masih saja dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Kami terus berupaya memberikan perlindungan bagi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya, serta turut berperan dalam mengoptimalkan penerimaan negara, salah satunya melalui penindakan rokok ilegal ini,” ujarnya, Kamis (4/3/2021).

Lanjutnya, Bea Cukai Pangkalpinang akan terus berkomitmen untuk senantiasa menjaga kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta membantu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.

Sementara itu dari wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Gresik juga mengamankan rokok ilegal dari dua kali penindakan dengan jumlah total sebanyak 13.760 batang.

Rokok ilegal dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) ini berhasil diamankan saat hendak dilakukan transaksi penjualan barang tersebut di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Untuk diketahui, penerimaan negara untuk APBN salah satunya berasal dari sektor cukai.

Sehingga apabila rokok ilegal terus berkurang, maka akan berpengaruh terhadap meningkatnya penerimaan negara yang pada akhirnya juga akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

Editor Arbain